KUNJUNGI WEBSITE KAMI YANG BARU, JURNAL POLITIK ONLINE DI JURNAL-POLITIK.CO.CC

Pak SBY, Bicaralah

Tuesday, November 17, 2009

Oleh: Wina Armada Sukardi*

Kasus ”cicak lawan buaya” benar-benar bak ”opera sabun”. Ceritanya panjang, berbelit, dan setiap episode memunculkan kisah serta konflik baru, dengan tokoh misterius atau antagonis.

Kasus ini melahirkan berbagai analisis, rumor, isu, dan gosip yang merembet ke mana-mana.

Awalnya, saat kasus itu masih sederhana dan belum berkembang, publik menginginkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengambil tindakan tegas. Publik ingin SBY membuktikan tekadnya untuk menjadi ”seorang yang berdiri paling depan dalam memberantas korupsi”. Namun, saat SBY tak bertindak dan hanya memberikan keterangan normatif—di tengah kian terbuka perbedaan pendapat para tokoh yang terlibat—pertanyaan publik bergulir kian jauh dan penasaran, di mana posisi SBY dalam kasus ini. Publik juga bertanya-tanya, mengapa SBY, yang biasa cepat tanggap dan menjaga citra, kali ini banyak diam? Akibatnya, lahir berbagai persepsi, analisis, dan spekulasi dibumbui rumor, isu, dan gosip.

Tidak hanya di dalam negeri. Pers luar negeri pun mulai bertanya-tanya ihwal posisi SBY dalam kasus ini. The Wall Street Journal, misalnya, yang biasanya membela kebijakan SBY, juga ikut mempertanyakan sikap SBY melalui tulisan Indonesia Antigraft Showdown: Will the President Support the Anticorruption Commission? (Jumat, 13/11). Tentu saja berbagai analisis, persepsi, dan kabar miring ini menurunkan citra SBY. Survei yang diselenggarakan Lingkar Survei Indonesia (LSI) tanggal 3-9 November menunjukkan citra negatif SBY terus meningkat mencapai 64 persen. Kalau dibiarkan, ada kemungkinan citra SBY terus menukik.

Pak SBY, bicaralah

Kini, tiba saatnya SBY berbicara, mengungkap tuntas semua masalah yang terkait kasus ini. Bicaralah Pak SBY. Kejelasan dari SBY memiliki implikasi luas. Keterangan dari SBY amat bermanfaat, baik untuk kepemimpinannya sendiri maupun untuk kepentingan bangsa.

Penjelasan menyeluruh, mendasar, terbuka, nyata, dan rinci akan menangkis berbagai rumor, isu, dan spekulasi yang ada. Melalui keterbukaannya, SBY dapat membuktikan, suara-suara negatif yang selama ini beredar tentang diri dan kepemimpinan yang negatif tidak mendasar. Tepatnya, tidak benar.

Namun, penjelasan SBY harus mampu menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan yang selama ini beredar di publik. SBY harus mengungkap semuanya tanpa keraguan.

Publik harus diyakinkan, dirinya sama sekali tidak terkait dengan hal-hal yang berbau buruk yang beredar di masyarakat. Tegaskan pula, SBY tetap pada komitmen memberantas korupsi, menegakkan demokrasi, dan menjaga kepentingan bangsa. SBY sebaiknya juga mengingatkan lagi, mereka yang mencatut namanya akan dituntut atau diproses secara hukum.

Meredakan suhu politik

Keterangan dari SBY secara terbuka ini dapat meredakan suhu politik yang mulai memanas. Jika suhu politik ini dibiarkan memanas tanpa manajemen yang tepat, akan bergulir menjadi bola liar dan panas yang sulit diprediksi hasil akhirnya.

Keterbukaan SBY akan berguna mengendalikan ketidakpastian itu. Melalui kesaksian SBY, publik akan mendapat kejelasan dari sumber utama yang selama ini masih simpang siur. Publik akan paham mengenai posisi SBY yang sebenarnya, dan hal ini akan menghentikan ”opera sabun” sekaligus mampu membenamkan bola liar yang memanas.

Jangan remehkan

Sebaiknya SBY jangan meremehkan kesimpangsiuran informasi dalam kasus ini. Jangan sampai kemenangan mutlak lebih dari 60 persen dan satu putaran pada pemilu lalu membuat SBY dan para pendukung terlalu percaya diri dengan mengabaikan suara publik di luar lembaga-lembaga resmi negara.

Pengalaman bangsa kita menunjukkan, persepsi dan sikap publik akan cepat berubah apabila menyangkut soal-soal ketidakadilan, demokrasi, dan korupsi. Ingat, Presiden Soeharto tumbang hanya setelah tiga bulan memenangi mayoritas mutlak pemilu dan menguasai parlemen lebih dari 70 persen. Padahal, saat itu pemerintahan Presiden Soeharto sudah mengharuskan semua anggota parlemen menjalani penelitian khusus (litsus) lebih dahulu. Namun, keadaan itu pun tidak dapat membendung aspirasi rakyat dan menyebabkan Presiden Soeharto saat itu harus lengser hanya tiga bulan setelah meraih kemenangan formal yang gilang gemilang.

Apabila SBY meremehkan persepsi publik terhadap pencitraan yang terus menurun dan keingintahuan publik yang membesar tanpa jawaban jelas, SBY bukan tidak mungkin harus memikul risiko terlampau besar.

Bukan tidak mungkin, dalam hal ini publik yang semula 60 persen memberikan dukungan kepada SBY dengan cepat berubah menilai kepemimpinan SBY tidak lagi memperjuangkan aspirasi publik, sehingga masyarakat memilih menempuh cara penyelesaian atau jalan keluar yang mereka ciptakan sendiri. Karena itu, sudah saatnya Pak SBY berbicara.

Pak SBY, bicaralah....

* Ketua Komisi Hukum Dewan Pers

Diambil dari Kompas Selasa, 17 November 2009

Tulisan ini juga dapat Anda baca di Kompas Cetak

Baca selengkapnya...

Merindukan Kepahlawanan(?)

Tuesday, November 10, 2009

Oleh: Garin Nugroho*

Apa yang terjadi dengan bangsa ini? Kenapa kita tidak mempunyai kepahlawanan kepemimpinan hampir di berbagai bidang di tengah sejumlah peristiwa besar bangsa serta euforia demokrasi?

Masyarakat hampir tidak tahu, mana yang baik dan tidak baik, mana yang perlu dicontoh dan tidak dicontoh? Kita kehilangan panduan berbangsa, kepahlawanan kita adalah tokoh gosip dan tokoh bermasalah, bukan pemecah masalah.

Komentar seorang guru ini terkait berita KPK hingga Bank Century. Meski sederhana, sebenarnya merupakan muara dari nilai-nilai dasar kebangsaan, yakni bangunan warga negara terkait kerinduan laku nilai keutamaan berbangsa, sebutlah nilai-nilai pengorbanan, keteladanan, kejujuran, kerja keras, hingga rasa malu.

Kepahlawanan adalah kodrat kemanusiaan terbesar, yang hidup sejak dini, melekat dalam seluruh pertumbuhan manusia dalam upaya membangun peradabannya. Dengan kata lain, kepahlawanan melekat pada kerinduan dari sifat mulia manusia, yang mengontrol sifat-sifat manusia lain, seperti sifat kebinatangan. Sifat-sifat itu muncul pada perilaku kerakusan, jalan pintas, kehilangan rasa malu, dan lainnya.

Maka, penanda terbesar kemerosotan kebangsaan terbaca dengan tidak dihormatinya nilai-nilai kepahlawanan sekaligus tidak lahirnya bentuk-bentuk kepemimpinan aktual hari ini, yang mampu memberi nilai-nilai kepahlawanan dalam berbagai perspektifnya.

Oasis kepahlawanan

Kegelisahan sang guru atas hilangnya nilai kepahlawanan mencerminkan demokrasi kehilangan dua pilar terbesar, yakni manusia dan kemanusiaannya sebagai pelaksanaan kerja demokrasi. Di sisi lain, hilangnya pendidikan warga negara dalam membangun proses berbangsa.

Perlu dicatat, kepahlawanan adalah kitab besar pendidikan warga negara, di dalamnya terkandung dialog falsafah, penegakan prinsip hukum dan kemampuan menciptakan nilai-nilai serta harapan baru dalam ruang sosial masyarakat, yang berbasis pada rasa keadilan.

Bisa diduga, kepahlawanan tumbuh melekat dalam peradaban manusia, dihidupkan dalam dongeng-dongeng, diformulasikan melalui nilai-nilai etika dan hukum, didiskursuskan melalui beragam ilmu pengetahuan, dari humaniora hingga filsafat. Namun yang penting, dihidupkan dalam berbagai kebudayaan manusia di setiap bangsa, melalui cara kerja, berpikir, bereaksi, dan harapan warga negara atas sejumlah peristiwa bangsa.

Karena itu, ratusan pesan di Facebook dan antusias masyarakat atas nasib Bibit dan Chandra hingga kasus Bank Century, peran Anggodo maupun penegak hukum termasuk Presiden, menunjukkan harapan keadilan sebagai oasis nilai kepahlawanan yang dirindukan masyarakat, sekaligus cermin panjang mafia peradilan dalam sejarah yang dipenuhi pameran demokrasi.

Dengan kata lain, jika presiden hingga jajaran penegak hukum tidak mampu menemukan fakta dan menegakkan keadilan, maka seperti dikatakan sang guru kepada penulis, 10 tahun reformasi hanya dijadikan waktu oleh elite politik untuk terampil menggunakan dan memamerkan prosedur demokrasi untuk kepentingan kekuasaan, tetapi bukan untuk keadilan.

Hasil pemilu bukan pelaksanaan demokrasi, tetapi sekadar permainan prosedural demokrasi guna menjaga dan melindungi kekuasaan beserta ekonomi yang mendukungnya. Jika ini terjadi, ini bukan demokrasi, tetapi demo alias pameran sok aksi demokrasi.

Mampu menerobos

”Kita harus membela rasa keadilan masyarakat. Kita harus berani melakukan terobosan hukum, lewat hukum yang progresif.” Ucapan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD itu adalah esensi kerja pelaku kepahlawanan.

Perlu dicatat, dalam sejarah kepahlawanan, baik pahlawan hiburan, ekonomi, hingga politik, senantiasa terbaca kemampuan terobosan di tengah anomali nilai dan peran institusi. Simak dan belajarlah dari kepahlawanan populer yang digandrungi, tokoh- tokoh Superman hingga Batman, senantiasa menerobos prosedur formal penegak hukum karena keadilan masyarakat perlu diselamatkan di tengah krisis.

Dengan kata lain, kepahlawanan adalah geniusitas terobosan pemecahan masalah, yang mengandung penyelamatan atas nilai falsafah bangsa, prinsip hukum, dan kehidupan sosial berkeadilan dalam masyarakat.

Masihkah nilai itu menjadi bagian kerja elite politik, atau hanya tinggal dalam buku-buku fiksi, dan politik kita menjadi dongeng tanpa kepahlawanan, tanpa panduan kebaikan dan keburukan serta hilangnya keteladanan?

* Budayawan

Diambil dari Kompas Selasa, 10 November 2009

Tulisan ini juga dapat Anda baca di Kompas Cetak

Baca selengkapnya...

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Tuesday, September 29, 2009

Oleh: Pradono Budi Saputro*

Pendahuluan

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap MPR No. XVII/MPR/1998.

Konsep hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada diri manusia sebagai hak yang harus dihormati dan dilindungi, pada awalnya tumbuh pada tataran nasional di Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Perancis pada abad ke-17 dan 18. Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya Bill of Rights pada tahun 1689 di Inggris, Virginia Declaration of Rights dan Declaration of Independence pada tahun 1776 di AS, Déclaration des Droits de l’Homme et du Citoyen pada tahun 1789 di Perancis, dan Bill of Rights pada tahun 1791 di AS. Instrumen-instrumen nasional ini menetapkan pokok-pokok yang sekarang dikenal sebagai human rights (hak asasi manusia).

Pada abad ke-19 dan dasawarsa awal abad ke-20, konsep hak asasi manusia (HAM) mulai berkembang di tataran internasional. Konsep ini sudah mulai dianut oleh komunitas bangsa-bangsa dalam melakukan hubungan di antara mereka. Upaya komunitas internasional untuk memantapkan pengakuan dan penghormatan HAM mencapai kulminasinya pada tanggal 10 Desember 1948 dengan diterima dan diproklamasikannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Deklarasi ini menetapkan hak dan kebebasan setiap orang yang harus diakui dan dihormati serta kewajiban setiap orang untuk dipenuhi.

Walaupun terlambat, lima puluh tahun setelah PBB memproklamasikan UDHR, lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan tonggak sejarah yang strategis dalam bidang HAM di Indonesia. Tenggang waktu setengah abad yang dirasa cukup lama menunjukkan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan menyesuaikan nilai-nilai universal dengan nilai-nilai mengenai HAM yang sudah dianut.

Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993 mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan di Indonesia, terbukti dengan banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM sehubungan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi selama ini. Hal ini di satu sisi menunjukkan betapa besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan HAM, namun di sisi lain menunjukkan pula betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di negeri ini.

Makna dan Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia

Dalam sejarahnya, bangsa Indonesia terlahir dari suatu bangsa yang terjajah selama 350 tahun yang penuh dengan kesengsaraan dan penderitaan. Oleh karenanya, bangsa Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap HAM. Dalam batang tubuh UUD 1945 juga dimuat beberapa pasal sebagai implementasi HAM. Kemudian, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUDS 1950 memuat secara rinci ketentuan-ketentuan tentang HAM.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan Tap MPRS No. XIV/1966 membentuk panitia ad hoc untuk menyiapkan rancangan piagam HAM dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Pada Sidang Umum MPRS tahun 1968, rancangan itu tidak dibahas dengan maksud agar rancangan tersebut dibahas oleh MPR hasil Pemilu. Dalam beberapa kali sidang MPR pada era Orde Baru, tidak pernah diadakan pembahasan mengenai rancangan tersebut. Akhirnya, atas desakan dan tuntutan berbagai lapisan masyarakat, pada Sidang Istimewa MPR bulan November 1998 dihasilkan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang kemudian diikuti dengan dibuatnya beberapa peraturan perundang-undangan mengenai HAM. Hal ini dipandang sebagai kemajuan dalam upaya penegakan HAM di Indonesia di tengah keprihatinan atas terjadinya berbagai macam pelanggaran HAM di negeri tercinta ini.

Tipologi dan Praktek Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pendekatan pembangunan yang mengutamakan security approach (pendekatan keamanan) dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM oleh pemerintah. Selama lebih kurang tiga puluh dua tahun Orde Baru berkuasa, security approach ditempuh oleh pemerintah sebagai kunci untuk menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi terwujudnya pertumbulan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran HAM oleh pemerintah karena stabilitas ditegakkan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan.

Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan pada masa Orde Baru, dengan pemusatan kekuasaan pada pemerintah pusat notabene pada figur seorang presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat. Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini juga mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran HAM oleh negara dan pematian kreativitas warga negara serta pengekangan hak politik warga negara selaku pemilik kedaulatan. Adanya sentralisasi kekuasaan ini dilakukan pula dengan tujuan untuk melanggengkan kedaulatan sang pemegang kekuasaan itu.

Kualitas pelayanan publik yang masih rendah, sebagai akibat belum terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang, akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan, dan demokratisasi, serta belum berubahnya paradigma aparat pemerintah yang masih memposisikan dirinya sebagai birokrat, bukan sebagai pelayan masyarakat, menghasilkan pelayanan publik yang buruk dan cenderung turut menimbulkan pelanggaran HAM.

Konflik horizontal dan konflik vertikal telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM baik oleh sesama kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat, seperti pembunuhan, penganiayaan, penculikan, pemerkosaan, pengusiran, hilangnya mata pencaharian, dan hilangnya rasa aman.

Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan dan anak pun masih sering terjadi. Begitu pula pelanggaran HAM yang disebabkan oleh isu-isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Berbagai instrumen yang terdapat di Indonesia belum mampu untuk melindungi warga negaranya dari pelanggaran HAM meskipun PBB telah mendeklarasikan HAM yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak atas kebebasan dan martabat yang sama tanpa membedakan ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin.

Sebagai akibat dari belum terlaksananya supremasi hukum di Indonesia, lumrah terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM dalam bentuk perbedaan perlakuan di hadapan hukum, menjauhnya rasa keadilan, dan perbuatan main hakim sendiri akibat ketidakpercayaan kepada perangkat hukum.

Pengakuan dan Upaya Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Meskipun Republik Indonesia lahir sebelum diproklamirkannya UDHR, beberapa hak asasi dan kebebasan fundamental yang sangat penting sebenarnya sudah ada dan diakui dalam UUD 1945, baik hak rakyat maupun hak individu, namun pelaksanaan hak-hak individu tidak berlangsung sebagaimana mestinya karena bangsa Indonesia sedang berada dalam konflik bersenjata dengan Belanda. Pada masa RIS (27 Desember 1949-15 Agustus 1950), pengakuan dan penghormatan HAM, setidaknya secara legal formal, sangat maju dengan dicantumkannya tidak kurang dari tiga puluh lima pasal dalam UUD RIS 1949. Akan tetapi, singkatnya masa depan RIS tersebut tidak memungkinkan untuk melaksanakan upaya penegakan HAM secara menyeluruh.

Kemajuan yang sama, secara konstitusional juga berlangsung sekembalinya Indonesia menjadi negara kesatuan dan berlakunya UUDS 1950 dengan dicantumkannya tiga puluh delapan pasal di dalamnya. Pada masa berlakunya UUDS 1950 tersebut, penghormatan atas HAM dapat dikatakan cukup baik. Patut diingat bahwa pada masa itu, perhatian bangsa terhadap masalah HAM masih belum terlalu besar. Di masa itu, Indonesia menyatakan meneruskan berlakunya beberapa konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO) yang telah diberlakukan pada masa Hindia Belanda oleh Belanda dan mengesahkan Konvensi Hak Politik Perempuan pada tahun 1952.

Sejak berlakunya kembali UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959, bangsa Indonesia mengalami kemunduran dalam penegakan HAM. Sampai tahun 1966, kemunduran itu terutama berlangsung dalam hal yang menyangkut kebebasan mengeluarkan pendapat. Kemudian pada masa Orde Baru lebih parah lagi, Indonesia mengalami kemunduran dalam penikmatan HAM di semua bidang yang diakui oleh UUD 1945. Di tataran internasional, selama tiga puluh dua tahun masa Orde Baru, Indonesia mengesahkan tidak lebih dari dua instrumen internasional mengenai HAM, yakni Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (1979) dan Konvensi tentang Hak Anak (1989).

Pada tahun 1993 memang dibentuk Komnas HAM berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993, yang bertujuan untuk membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM “guna mendukung tujuan pembangunan nasional”. Komnas HAM dibentuk sebagai lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Meskipun Komnas HAM yang dibentuk itu dinyatakan bersifat mandiri karena para anggotanya diangkat secara langsung oleh presiden, besarnya kekuasaan presiden secara de facto dalam kehidupan bangsa dan negara serta kondisi obyektif bangsa yang berada di bawah rezim yang otoriter dan represif, pembentukan Komnas HAM menjadi tidak terlalu berarti karena pelanggaran HAM masih terjadi di mana-mana.

Sejak runtuhnya rezim otoriter dan represif Orde Baru, gerakan penghormatan dan penegakan HAM, yang sebelumnya merupakan gerakan arus bawah, muncul ke permukaan dan bergerak secara terbuka. Gerakan ini memperoleh impetus dengan diterimanya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai “perangkat lunak” berlanjut dengan diundang-undangkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang memungkinkannya dibentuk pengadilan HAM ad hoc guna mengadili pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum UU tersebut dibuat.

Pada masa itu dikenal transitional justice, yang di Indonesia tampak disepakati sebagai keadilan dalam masa transisi, bukan hanya berkenaan dengan criminal justice (keadilan kriminal), melainkan juga bidang-bidang keadilan yang lain seperti constitutional justice (keadilan konstitusional), administrative justice (keadilan administratif), political justice (keadilan politik), economic justice (keadilan ekonomi), social justice (keadilan sosial), dan bahkan historical justice (keadilan sejarah). Meskipun demikian, perhatian lebih umum lebih banyak tertuju pada transitional criminal justice karena memang merupakan salah satu aspek transitional justice yang berdampak langsung pada dan menyangkut kepentingan dasar baik dari pihak korban maupun dari pihak pelaku pelanggaran HAM tersebut. Di samping itu, bentuk penegakan transitional criminal justice merupakan elemen yang sangat menentukan kualitas demokrasi yang pada kenyataannya sedang diupayakan.

Upaya penegakan transitional criminal justice umumnya dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yaitu jalur yudisial (melalui proses pengadilan) dan jalur ekstrayudisial (di luar proses pengadilan). Jalur yudisial terbagi lagi menjadi dua, yaitu Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM ditujukan untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah diundangkannya UU No. 26 tahun 2000, sedangkan Pengadilan HAM Ad Hoc diberlakukan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya UU No. 26 tahun 2000.

Sedangkan jalur ekstrayudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) ditempuh untuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau dan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 tahun 2000. Upaya penyelesaian melalui jalur demikian haruslah berorientasi pada kepentingan korban dan bentuk penyelesaiannya dapat menunjang proses demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta merupakan upaya penciptaan kehidupan Indonesia yang demokratis dengan ciri-ciri utamanya yang berupa berlakunya kekuasaan hukum dan dihormatinya hak asasi dan kebebasan fundamental.

Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.

Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.

Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.

Selain hal-hal tersebut, perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.

Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.

Mengingat bahwa dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat memperoleh keadilannya secara realistis.

Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.

Penutup

Tuntutan untuk menegakkan HAM sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.

Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.

* Alumnus Program Studi Jepang FIB UI

KLIK DI SINI untuk mendownload file asli dari artikel ini

Baca selengkapnya...

Pemikiran Plato dan Aristoteles tentang Negara

Thursday, September 24, 2009

Oleh: Jerry Indrawan*

Baik Plato maupun Aristoteles adalah anak peradaban Yunani klasik. Mereka lahir dan dibesarkan dalam suatu peradaban yang dikenal sebagai salah satu pilar peradaban Barat dewasa ini. Menurut Plato, negara ideal menganut prinsip mementingkan kebajikan. Kebajikan, menurut Plato adalah pengetahuan. Atas dasar itulah Plato melihat pentingnya lembaga pendidikan bagi kehidupan kenegaraan. Plato menilai negara yang mengabaikan prinsip kebajikan jauh dari negara yang didambakan manusia. Mereka yang berhak menjadi penguasa hanyalah mereka yang mengerti sepenuhnya prinsip kebajikan ini. Plato menyebut negarawan seperti itu seorang raja-filsuf. Raja-filsuf harus memahami berbagai gejala penyakit masyarakat, mendeteksinya sejak dini, dan mencari cara menyembuhkannya. Pengetahuan, dengan demikian menjadi keharusan dan syarat utama seorang negarawan.

Hubungan timbal balik dan pembagian kerja secara sosial merupakan prinsip pokok kenegaraan lain. Plato beranggapan munculnya negara karena adanya hubungan timbal balik dan rasa saling membutuhkan antara sesama manusia. Untuk memenuhi kebutuhannya, manusia membutuhkan orang lain. Ini memungkinkan terjadinya hubungan tukar-menukar dalam kehidupan sosial manusia. Negara dalam hal ini berkewajiban memperhatikan penukaran timbal balik dan harus berusaha agar semua kebutuhan masyarakat terpenuhi sebaik-baiknya.

Negara ideal Plato juga didasarkan prinsip larangan atas pemilikan pribadi, baik dalam bentuk uang, harta, keluarga, anak, dan istri. Menurut Plato, dengan hak atas kepemilikan pribadi akan tercipta kecemburuan dan kesenjangan sosial dan menjadikan setiap orang berusaha menumpuk kekayaan pribadi tanpa batas. Semua ini akan mengakibatkan persaingan yang tidak sehat. Larangan pemilikan uang karena Plato melihat bahwa pemilikan dan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi berdampak buruk bagi negara. Pemilikan atas kapital yang tidak terkontrol oleh negara menciptakan kesenjangan ekonomi yang tajam antara yang kaya dan miskin. Plato menegaskan prinsip-prinsip kenegaraan ini hanya berlaku bagi para penguasa negara, yaitu mereka yang berasal dari kelas penjaga, bagi budak tidak berlaku.

Ada tuduhan bahwa Plato adalah pemikir yang anti demokrasi. Menurutnya dalam sistem pemerintahan demokrasi, pada akhirnya akan melahirkan pemerintahan tirani. Setiap orang akan memiliki kebebasan untuk melakukan apa saja tanpa ada kontrol ketat dari negara. Dalam negara demokrasi, kebebasan individual dan pluralisme politik adalah dewa yang diagungkan. Semua warga negara memiliki kebebasan mengekspresikan aspirasi dan idealisme politiknya tanpa merasa khawatir akan intervensi negara terhadap kebebasannya itu. Dalam istilah Plato, demokrasi itu penuh sesak dengan kemerdekaan dan kebebasan berbicara dan setiap orang dapat berbuat sekehendak hatinya. Kekerasan dibenarkan atas nama kebebasan dan persamaan hak. Penjungkirbalikan massal terhadap moralitas dan akal budi dibenarkan dengan alasan kebebasan.

Menurut Aristoteles, kemunculan negara tidak bisa dipisahkan dari watak politik manusia yang dikatakannya sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang berpolitik. Aristoteles menganalogikan negara sebagai organisme tubuh. Negara lahir dalam bentuknya yang sederhana, kemudian berkembang menjadi kuat dan dewasa, setelah itu hancur, tenggelam dalam sejarah. Komponen-komponen negara adalah desa-desa yang terdiri dari unit-unit keluarga. Keluarga adalah unit persekutuan terendah, sedangkan yang tertinggi adalah negara. Negara terbentuk karena adanya manusia yang saling membutuhkan. Ini sebabnya dalam kehidupan kemasyarakatan dan negara akan selalu terjadi hubungan saling ketergantungan antara individu dalam masyarakat.

Mengenai ukuran atau luas wilayah suatu negara hendaknya tidak terlalu luas, tetapi juga tidak terlalu kecil. Sebab bila negara terlalu kecil, sulit mempertahankan diri dan mudah dikuasai negara lain. Sedangkan bila terlampau besar dan luas, akan sulit menjaganya. Dari segi ideal menurut Aristoteles, negara adalah seperti polis atau city state. Tentang kekuasaan negara polis itu, Aristoteles berpendapat bahwa karena negara merupakan jenjang tertinggi, maka ia memiliki kekuasaan yang absolut.

Menurut Aristoteles, negara adalah lembaga politik yang paling berdaulat, meski bukan berarti negara tidak memiliki batasan kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan tertinggi karena ia merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan paling tinggi dan mulia. Tujuan dibentuknya negara adalah untuk mensejahterakan seluruh warga negara, bukan individu-individu tertentu. Dengan kesejahteraan seluruh masyarakat, maka kesejahteraan individu akan tercapai dengan sendirinya.

Aristoteles mengemukakan beberapa bentuk negara. Bentuk negara itu terkait erat dengan aspek moralitas. Itu terbukti dari klasifikasinya mengenai negara yang baik dan negara yang buruk. Negara yang baik adalah negara yang sanggup mencapai tujuannya, sedangkan yang buruk kebalikannya. Aristoteles juga menetapkan beberapa kriteria dalam melihat bentuk negara. Pertama, berapa jumlah orang yang memegang kekuasaan, apakah dipegang oleh satu orang, beberapa orang, ataukah banyak orang? Kedua, apakah tujuan dibentuknya negara?

Berdasarkan kriteria itu, Aristoteles mengklasifikasikan negara dalam beberapa kategori. Monarki, apabila kekuasaan terletak di tangan satu orang, bertujuan untuk kebaikan dan kesejahteraan semua, adalah bentuk pemerintahan terbaik. Monarki harus diperintah oleh seorang penguasa yang filsuf, arif, dan bijaksana. Ada juga aristokrasi, dimana pemerintahan dikuasai beberapa orang dan bertujuan baik demi kepentingan umum. Sedangkan untuk demokrasi sendiri, Aristoteles tidak melihatnya sebagai sebuah pemerintahan yang baik. Ia menganggap bila sebuah negara dipegang oleh banyak orang dan bertujuan hanya demi kepentingan mereka, maka bentuk negara itu adalah demokrasi dan bentuk negara seperti itu dianggap Aristoteles tidak ideal dan malahan memiliki konotasi negatif.

* Mahasiswa Ilmu Politik Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Volunteer Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

KLIK DI SINI untuk mendownload file asli dari artikel ini

Baca selengkapnya...

Sikap dan Pilihan Politik Partai Golkar Pasca Pilpres 2009

Thursday, July 16, 2009

Oleh: Pradono Budi Saputro*

Pemilihan umum presiden (pilpres) 2009 sudah berlangsung dan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono hampir dipastikan memenanginya dalam satu putaran sesuai hasil quick count berbagai lembaga survei. Parpol-parpol pendukung pasangan lain terlihat mulai menegaskan kembali sikap mereka untuk masa lima tahun ke depan. Parpol pengusung pasangan Megawati-Prabowo, PDI-P dan Gerindra, bisa dipastikan terus bekerja sama membangun koalisi di DPR. Artinya, baik PDI-P maupun Gerindra tidak akan masuk dalam lingkaran pemerintahan di kabinet SBY. Salah satu parpol pengusung Jusuf Kalla-Wiranto, Hanura, hampir dipastikan mengikuti langkah PDI-P dan Gerindra. Lalu, yang menjadi pertanyaan saat ini ialah Golkar. Akankah Golkar, yang selama ini identik dengan partai yang selalu berada dalam lingkaran kekuasaan, turut bergabung dengan koalisi di DPR tersebut alias memilih untuk beroposisi?

Definisi Oposisi

Sebelum berbicara mengenai langkah Partai Golkar pasca pilpres, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan oposisi itu. Dalam politik, oposisi berarti satu atau lebih partai atau kelompok terorganisir lain yang menentang pemerintahan, partai, ataupun kelompok lainnya. Oposisi merupakan salah satu subkultur dalam demokrasi. Partai yang menjadi oposisi pada umumnya adalah partai yang kalah pemilu dan hanya merupakan kelompok minoritas dalam parlemen, namun memiliki kekuatan dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah atau partai pemenang pemilu. Oposisi dibutuhkan dalam demokrasi modern sebagai bagian dari mekanisme check and balance sebab dalam demokrasi yang sehat diperlukan adanya kekuatan pemantau dan penyeimbang.

Oposisi tidak harus selalu menentang kebijakan-kebijakan pemerintah atau partai pemenang pemilu. Almarhum Prof. Dr. Nurcholish Madjid pernah menggagas adanya oposisi loyal (loyal opposition). Menurut Cak Nur, demikian cendekiawan Muslim itu biasa disapa, di manapun diyakini tidak ada seorangpun yang mampu merangkum kebenaran mutlak pada dirinya. Oleh karena itu, dibutuhkan kekuatan pemantau dan penyeimbang sebagai salah satu cara untuk saling mengingatkan apa yang tidak baik dan tidak benar.

Cak Nur juga menjabarkan mekanisme check and balance yang semestinya dijalankan dalam kaitannya dengan keberadaan oposisi loyal. Menurutnya, mekanisme check and balance terdiri dari dua fungsi, yakni to check dan to balance. To check harus dilaksanakan untuk membuktikan bahwa tindakan dan kebijakan pemerintah masih sejalan dengan cita-cita bersama. Masyarakat berhak untuk membuktikan dan mengawasi pelaksanaan setiap kebijakan. Kalau pelaksanaan kebijakan menyimpang dari tujuan semula, masyarakat berhak untuk memberi masukan dan kritikan. Sesudah hal tersebut dijalankan, pemerintah wajib menjalankan fungsi yang kedua, yaitu to balance. Pemerintah harus dapat mengimbangi masukan dan kritikan masyarakat itu dengan pemikiran dan kebijakan lain yang sesuai dengan harapan rakyat.

Berdasarkan deskripsi oposisi loyal yang digambarkan oleh Cak Nur, secara sederhana, ada dua tugas yang harus dilaksanakan oleh pihak oposisi. Pertama, ketika pemerintah melakukan kesalahan, oposisi bertugas untuk mengabarkan kekeliruan tersebut pada masyarakat. Kedua, apabila pemerintah menjalankan fungsinya dengan baik, oposisi bertugas untuk membangun kesadaran aksi masyarakat untuk meminta kelanjutan dan konsistensi dari apa yang sudah benar itu.

Akan tetapi, oposisi masih ditanggapi secara dingin oleh sebagian besar masyarakat kita. Di negeri yang belum memiliki tradisi oposisi ini, oposisi masih dianggap sebagai posisi yang sifatnya negatif sebab oposisi dinilai sebagai pihak yang seolah-olah kontra-pemerintah, dalam artian hampir selalu menentang kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Padahal, bila peran oposisi loyal dapat dijalankan dengan baik oleh partai-partai yang menjadi oposisi selama ini, demokrasi di negara ini akan menjadi lebih dinamis.

Arah Golkar Pasca Pilpres

Kekalahan pasangan JK-Wiranto ditengarai akibat ketidaksungguhan mesin politik Golkar dalam bekerja mendukung pasangan tersebut. Pada pilpres yang lalu, JK-Wiranto hanya memperoleh sekitar 12% suara, padahal dalam pemilu legislatif (pileg) lalu, Golkar dan Hanura masing-masing mendapat 14,45% dan 3,77% suara. Apabila mesin politik Golkar bekerja dengan maksimal dalam mendukung JK-Wiranto seharusnya pasangan tersebut minimal memperoleh 18% suara. Namun, sepertinya mereka agak enggan mendukung penuh pasangan tersebut terkait kontroversi pencalonan JK dalam pilpres silam di mana sebagian elite Golkar masih menghendaki JK berpasangan dengan SBY. Bahkan, suara JK-Wiranto masih berada di bawah perolehan suara pasangan Mega-Prabowo.

Menyikapi kekalahan dalam pileg dan pilpres 2009, muncul berbagai wacana dalam tubuh Partai Golkar. Sebagian elite Golkar ingin melanjutkan kerja sama yang telah terjalin selama ini dengan SBY dan Partai Demokrat atau dengan kata lain menjadi bagian dari koalisi partai-partai pendukung SBY-Boediono. Mereka beranggapan bahwa “darah” Golkar adalah “darah” pemerintah. Alasannya, Golkar tidak memiliki pengalaman yang cukup kuat untuk menjadi oposisi.

Seperti yang kita ketahui, Golkar dan kekuasaan bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya tidak terpisahkan. Image Golkar selama ini adalah partai yang selalu berada dalam lingkaran kekuasaan. Selama 32 tahun Orde Baru berkuasa, Golkar adalah the ruling party. Demikian pula setelah era reformasi, Golkar tak pernah absen dalam menempatkan kadernya di kabinet.

Sementara, sebagian elite Golkar yang lain, terutama dari generasi yang lebih muda, menghendaki Golkar tidak bergabung dalam koalisi partai-partai pendukung SBY-Boediono. Mereka ingin agar Golkar melanjutkan koalisi besar yang telah dirintis sebelum pilpres bersama PDI-P, Gerindra, dan Hanura. Hal tersebut dapat dimaknai sebagai oposisi. Sebagian elite ini menghendaki perubahan besar dalam tubuh partai. Menurut mereka, kekalahan telak pada pileg dan pilpres lalu mengharuskan Golkar lebih berani mengambil resiko dalam menentukan “posisi berdiri” selama lima tahun ke depan. Kader-kader Golkar juga harus tertantang untuk bisa menunjukkan kematangan berpolitik.

Elite-elite yang tidak ingin Golkar beroposisi khawatir akan kehilangan akses pada sumber daya. Mereka juga khawatir dipandang sebagai penyebab instabilitas dan menjadi kekuatan destruktif dalam percaturan politik tanah air. Pandangan ini sebenarnya salah besar karena dalam demokrasi, oposisi memiliki fungsi check and balance. Konfrontasi antara pemerintah dan oposisi terkait kepentingan politik justru akan menjadi fenomena positif untuk kemajuan negara. Instabilitas pun hanya akan terjadi apabila pemerintah mengambil tindakan-tindakan yang memarjinalisasi partai-partai oposisi, seperti menciptakan dualisme kepemimpinan partai dan membatasi akses partai pada media massa.

Di sisi yang lain, elite-elite yang menginginkan oposisi menganggap bahwa dengan membawa Golkar ke dalam lingkaran kekuasaan hanya dengan bargaining satu atau dua kursi kabinet tidak akan bermanfaat bagi Golkar untuk jangka panjang. JK dalam kapasitas yang lebih besar sebagai wakil presiden dan Ketua Umum DPP Partai Golkar pun tidak mampu membawa kemenangan bagi Golkar. Terlebih, dengan hanya bermodalkan beberapa kursi menteri. Mereka juga berpendapat bahwa dengan merapat ke pemerintah yang telah memiliki koalisi yang menguasai sekitar 56% kursi DPR tidak lantas membuat keberadaan Golkar menjadi penting.

Dengan merapat ke kabinet SBY akan membuat pemerintah menjadi terlalu kuat dengan menguasai lebih dari 70% kursi DPR. Akibatnya, akan terjadi kekencangan demokrasi. Hal ini tidak baik dalam proses pembelajaran demokrasi. Dengan pemerintah yang terlalu kuat, posisi oposisi akan menjadi sangat lemah. Lemahnya oposisi menyebabkan fungsi check and balance tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan tidak berjalannya fungsi check and balance, pemerintah dapat melaksanakan apapun yang pemerintah kehendaki karena tidak ada kekuatan yang mampu mengontrol. Hal ini sangat berbahaya sebab akan cenderung menciptakan otoritarianisme baru. Jika pemerintah menjadi sangat otoriter, apa bedanya saat ini dengan masa Orde Baru dahulu?

Pada masa Orde Baru, eksekutif dan legislatif dipegang oleh satu kekuatan besar. Fungsi check and balance lumpuh total. Akibatnya, legislatif hanya manut pada kekuasaan eksekutif. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ahmad Fauzi Rangkuti. Menurut pria yang lebih dikenal dengan Ray Rangkuti ini, jika dua kekuasaan (eksekutif dan legislatif) dipegang maka kekuasaan akan menjadi semakin besar. Legislatif, tambahnya, hanya akan mengiyakan pemerintah yang ada, sedangkan pemerintah malah akan memaksakan pendapat dan kepentingan pribadi. Oleh karena itu, Golkar perlu didorong untuk menjadi oposisi.

Kemungkinan Koalisi dan Oposisi

Posisi JK sebagai wakil presiden incumbent membuat Golkar harus mengambil sikap “rendah hati” dalam menghadapi transisi pemerintahan pasca pilpres. Setelah sempat bertarung sengit dalam pilpres, JK bersikap ksatria dengan memberi ucapan selamat kepada SBY yang hampir pasti akan keluar sebagai pemenang, walaupun hasil real count KPU belum diumumkan secara resmi. Keduanya pun “berangkulan” kembali. Bahkan, JK menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan pemerintahan bersama SBY hingga masa pemerintahan berakhir pada tanggal 20 Oktober mendatang. Apa yang akan dilakukan sesudahnya bergantung kepada mekanisme yang berlaku dalam internal Partai Golkar.

Namun, sepertinya Golkar akan menunggu apakah ada “undangan” dari SBY untuk bergabung kembali dalam pemerintahan. Bila tidak ada indikasi Golkar diajak bergabung dalam kabinet yang baru nanti, Golkar boleh jadi akan menegaskan kembali komitmen untuk membangun koalisi besar di DPR bersama PDI-P, Gerindra, dan Hanura. Artinya, mereka akan mengambil sikap untuk beroposisi.

Akan tetapi, ada kemungkinan lain di mana Golkar akan kembali ke pemerintahan SBY jika saat itu telah terpilih Ketua Umum DPP Partai Golkar baru pengganti JK yang lebih condong untuk menyokong pemerintah. Hal ini senada dengan analisis politik Ketua Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris. Menurut Syamsuddin, salah satu faktor penting yang turut menentukan sikap dan pilihan politik Golkar pasca pilpres adalah figur pengganti JK sebagai Ketua Umum. Apabila Sri Sultan Hamengkubowono X atau Surya Paloh yang terpilih, Golkar mungkin memilih bersikap oposisi terhadap pemerintahan SBY. Namun bila Aburizal Bakrie atau Agung Laksono yang terpilih, kemungkinan Golkar kembali ke “pangkuan politik” SBY cukup besar. Di samping itu, lanjutnya, kemungkinan Golkar menganut politik dua muka, sebagaimana watak dasar partai ini, tidak mustahil pula menjadi sikap dan pilihan politik partai ini ke depan. Hal tersebut berarti secara organisasi Golkar tetap berada di luar pemerintahan, tetapi secara individu beberapa elite Golkar terlibat dalam kabinet SBY.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono memandang posisi Golkar seperti yang dilakukan saat ini sudah pas. Yang dimaksud Agung dengan posisi saat ini, yaitu Golkar tetap menjadi partai pendukung pemerintah yang kritis. Menurutnya, hal ini sesuai dengan hasil Musyawarah Nasional Partai Golkar tahun 2004 silam. Ia menambahkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur soal oposisi, yang penting mekanisme check and balance tetap berjalan.

Setali tiga uang, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Priyo Budi Santoso mengungkapkan hal serupa. Priyo menyatakan bahwa bergabung dan mendukung pemerintah terpilih nanti merupakan opsi yang paling memungkinkan untuk Golkar. Adanya pernyataan-pernyataan seperti yang dilontarkan Agung dan Priyo tersebut menandakan bahwa kekuasaan masih menjadi magnet bagi sebagian elite Golkar. Bahkan, saat mendapati kenyataan bahwa perolehan suaranya terus merosot, Golkar masih berupaya untuk menjadi bagian dari kekuasaan yang ada.

Sebenarnya, upaya untuk melepaskan Golkar dari image partai yang lekat dengan dengan kekuasaan sudah pernah dilakukan ketika Golkar, yang mengusung Wiranto-Salahuddin Wahid, kalah dalam pilpres 2004. Saat itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung mengumumkan tekad untuk keluar dari tradisi the ruling party melalui komitmen bersama dengan PDI-P untuk menjadi oposisi. Akan tetapi, komitmen itu tidak berlangsung lama. SBY-JK menarik sejumlah elite Golkar dalam kabinet yang mereka bentuk. Sedikit demi sedikit, posisi Golkar sebagai oposisi terkikis. Puncaknya ketika JK terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar menggantikan Akbar Tandjung.

Saat ini, sudah sepantasnya Golkar meneruskan langkah yang pernah diambil oleh Akbar. Yang paling baik bagi Golkar memang mengambil sikap untuk menjadi oposisi dan tidak terjebak dalam upaya meraih kekuasaan semata. Era politik perselingkuhan elite Golkar dengan kekuasaan perlahan-lahan harus diakhiri seiring anjloknya perolehan kursi mereka. Golkar harus mampu merefleksikan diri sebagai partai modern dengan berperan sebagai oposisi loyal. Bukankah dengan menjadi oposisi juga merupakan sesuatu yang mulia?

* Alumnus Program Studi Jepang FIB UI

KLIK DI SINI untuk mendownload file asli dari artikel ini

Baca selengkapnya...

Demokrasi dalam Debat Capres Edisi Final

Tuesday, July 07, 2009

Oleh: Jerry Indrawan*

Debat capres edisi final terjadi Kamis malam, 2 Juli 2009 lalu. Dibanding tiga edisi debat sebelumnya, debat kali ini sudah mengalami kemajuan. Ditandai dengan mulai terbukanya pikiran para pemilih Indonesia dengan visi, misi, program para capres yang sebelumnya terasa masih bersifat makro. Debat kali ini para capres mulai banyak bicara secara mikro tentang hal-hal yang berkaitan dengan tema debat, yaitu NKRI, demokrasi, dan otonomi daerah. Jangan lupakan juga kritik-kritik diantara mereka, yang memang masih disampaikan secara santun, tetapi sudah merupakan perkembangan yang baik.

Kesantunan memang masih menjadi hal yang utama bagi para capres. Terlihat mereka masih menggunakan politik melankolis dalam meraih simpati massa. Politik melankolis dapat diartikan sebagai sebuah sikap defensif daripada ofensif dalam menghadapi capres lain, terutama dalam acara face to face seperti debat, agar tidak terlihat terlalu ambisius. Politik melankolis memang menjadi bagian dari budaya politik Jawa yang feodalis, tetapi masih berlaku dalam dunia perpolitikan di Indonesia.

Salah satu tema yang dibahas pada debat tersebut adalah masalah demokrasi. Demokrasi berarti toleransi sosial yang tinggi. JK menekankan pada keberagaman. Keberagamanlah yang membuat kita kuat. Megawati pun seragam, Bhinneka Tunggal Ika menurutnya adalah pengayom dari seluruh kehidupan bangsa kita. Setali tiga uang, SBY melihat semangat kemajemukan dan Bhinneka Tunggal Ika adalah yang terutama. Terkait masalah agama, SBY mengingatkan bahwa ke depan supaya tidak ada lagi aturan-aturan daerah yang bertentangan dengan aturan pusat, mengingat banyaknya perda-perda berbau agama tertentu muncul di beberapa daerah di Indonesia.

Kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis serta mewujudkan sikap nasionalisme kebangsaan di tengah-tengah bangsa Indonesia merupakan amanat para founding fathers kita yang tertuang dalam Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Bila kita perhatikan susunan sila-sila dalam Pancasila, tampaklah bahwa demokrasi tidak hanya sekedar alat untuk mencapai tujuan, tetapi juga merupakan bagian dari tujuan itu sendiri. Namun ironisnya, di usianya yang sudah hampir 64 tahun, “alat” itu belum juga kita temukan. Tujuan utama yang hendak dicapai pun masih sangat jauh dari jangkauan tangan kita. Tapi benarkah “alat” itu (ajaran demokrasi) memang tidak kita miliki? Tentu saja tidak!

Selama ini kita selalu salah dalam mempraktekkan kehidupan yang demokratis bagi bangsa kita ini. Pertama, kita memaknai demokrasi hanya sebatas arena politik, padahal demokrasi didapati di bidang lain, seperti ekonomi, sosial, dan keagamaan. Kedua, demokrasi dimaknai sebatas pelaksanaan pemilu, yaitu hanya memilih pemimpin. Demokrasi adalah wahana di mana pemilik kedaulatan mengejawantahkan kedaulatannya. Jadi, tidak hanya sekedar menyelenggarakan pemilu, bahkan boleh dikatakan selesainya satu pemilu merupakan awal dari ujian kehidupan demokrasi bagi satu bangsa. Ketiga, kita terlalu terpesona dengan praktek demokrasi di negara-negara maju, di mana kondisi dan situasi bangsa-bangsa tersebut jelas sangat berbeda dengan kita.

Demokrasi adalah ajaran universal. Tetapi operasionalisasi dari ajaran itu harus disesuaikan dengan nilai kultural yang berlaku. Demokrasi memang mengagungkan kebebasan individu, tetapi demokrasi tidak bergerak di ruang hampa. Konsep ini mendapatkan predikat sesuai dengan karakter ruang di mana ia dioperasikan. Misal, demokrasi liberal adalah demokrasi yang tumbuh dalam alam liberalisme, serta berbagai macam jenis demokrasi lainnya yang akan tumbuh sesuai dengan “alamnya”, setidaknya begitu menurut David Easton.

Demokrasi bukan milik salah satu kubu ideologi. Negara-negara Eropa Barat pada mulanya adalah negara-negara liberal yang kemudian membutuhkan demokrasi karena kaum liberal ingin supaya pemerintah melindungi hak-hak individu. Dengan demikian, “liberalisme” lebih dulu ada daripada “demokrasi liberal”. Karena itu tidak tertutup kemungkinan demokrasi tumbuh di alam lain dengan nama atau format yang berbeda. Yang penting konsep itu dipahami sebagai suatu proses kreatif, membangun norma maupun hubungan antarindividu sesuai dengan nilai universal demokrasi.

Nilai universal demokrasi menurut dua orang ahli demokrasi, Ricardo Blaug dan John Schwarzmantel dalam bukunya yang berjudul Democracy: A Reader, ada lima hal utama; freedom and autonomy; equality; representation; majority rule; dan citizenship. Secara formal kelima hal ini dapat kita nikmati, namun bentuk ini sudah tidak terlalu sesuai dengan semangat zaman. Saat ini dikehendaki demokrasi yang deliberative, substantive, dan participative.

Pergeseran inilah yang harus kita kelola secara hati-hati, sebab ini terjadi di saat bangsa Indonesia mengalami anomali. Tidak saja di ranah politik, anomali juga dialami di ranah ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan lain-lain. Menghadapi situasi seperti ini, masyarakat cenderung kembali ke nilai-nilai adat yang mereka miliki, atau bersandar pada nilai-nilai agama. Mengingat selama ini terjadi marjinalisasi nilai adat, harapan besar ada pada nilai agama. Namun apa daya, akhir-akhir ini nilai agama lebih digunakan untuk menuntun kita masuk ke istana negara daripada menuju surga.

Terkait dengan debat capres tadi, saya melihat ada tiga hal yang dapat mereka lakukan agar nilai universal demokrasi, semangat jaman bisa berubah, dan nilai-nilai adat bangsa Indonesia dapat disinergikan. Pertama, menggunakan nilai asli kita sebagai basis membangun kerangka moralitas dan etika berdemokrasi. Kedua, menyuplai masyarakat dengan informasi yang jelas, benar, dan akurat agar mereka bisa bertindak secara bebas, otonom, dan rasional. Dan ketiga, mengupayakan selekas mungkin institusionalisasi politik sehingga dinamika dan perubahan politik berlangsung secara sistemik. Untuk mencapainya, marilah kita semua bersiap untuk menggunakan hak kita pada 8 Juli nanti di TPS masing-masing!

* Mahasiswa Ilmu Politik Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta

KLIK DI SINI untuk mendownload file asli dari artikel ini

Baca selengkapnya...

Pilpres Satu Putaran dan Arogansi Tim Kampanye SBY-Boediono

Saturday, July 04, 2009

Oleh: Pradono Budi Saputro*

Menjelang pemilihan umum presiden (pilpres) 8 Juli mendatang, muncul berbagai kontroversi. Salah satu kontroversi datang dari wacana pilpres satu putaran. Wacana yang digulirkan oleh Denny Januar Ali, Ph.D. melalui Lembaga Studi Demokrasi (LSD) yang ia dirikan, bahkan sudah disosialisasikan secara luas melalui iklan-iklan di berbagai media, mulai dari surat kabar, televisi, hingga internet. Yang menjadi persoalan dalam iklan ini bukanlah esensi pilpres satu putaran itu sendiri, melainkan adanya ajakan untuk memilih pasangan capres dan cawapres tertentu.

Dalam iklan pilpres satu putaran tersebut, masyarakat dihimbau untuk memilih pasangan dengan nomor urut 2, yakni SBY-Boediono. Denny JA, begitu Direktur Eksekutif LSD itu biasa disebut, berpendapat bahwa SBY-Boediono memiliki tingkat elektabilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan pasangan lainnya. Bukan hanya itu, LSD memberikan dukungan politis secara terbuka (political endorsement) kepada SBY-Boediono karena dianggap sesuai dengan misi berdirinya LSD, yaitu “Pemerintah yang Kuat dan Konsolidasi Demokrasi”.

Denny JA menyatakan bahwa pemberian political endorsement kepada capres tertentu sah-sah saja. Di negara demokrasi seperti AS, menurutnya, lazim dilakukan, seperti ketika mantan Menteri Luar Negeri AS Colin Powell, yang merupakan seorang Republikan, memberikan dukungannya kepada Barack Obama yang berasal dari Partai Demokrat. Demikian pula surat kabar-surat kabar ternama seperti New York Times dan Washington Post juga kerap memberikan political endorsement kepada salah satu capres menjelang pilpres di sana. Bahkan, Denny menambahkan bahwa dengan tradisi baru dukungan terbuka kepada salah satu capres dalam rangka sebuah gagasan, politik Indonesia akan menjadi lebih visioner dan lebih memberikan harapan.

Sebenarnya, tidak ada salahnya sebuah lembaga survei atau lembaga riset opini publik memberikan dukungan terbuka kepada capres tertentu. Masalahnya adalah ketika sebuah lembaga survei mendukung capres tertentu, tentu tanggung jawab ilmiah lembaga survei tersebut kepada publik patut dipertanyakan karena tentu lembaga itu sudah tidak lagi netral dan independen. Ketika memutuskan untuk mendukung salah satu pasangan, tentu ada tendensi untuk “memenangkan” pasangan yang diusung. Oleh sebab itu, hasil survei yang dirilis ke publik tidak lagi valid karena hanya ditujukan untuk menggiring opini publik semata, termasuk dalam kasus iklan pilpres satu putaran ini.

Denny JA, LSI, dan LSD

Denny JA sebenarnya bukan merupakan sosok yang asing dalam dunia survei politik. Ia dikenal sebagai Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Melalui LSI, ia sering membantu pemenangan pilkada di berbagai daerah, mulai dari propinsi, kabupaten, hingga kota.

Political endorsement-nya kepada pasangan SBY-Boediono dinilai cukup mengejutkan. Pasalnya pada pemilu legislatif (pileg) lalu, ia menjadi konsultan politik PDI-P melalui salah satu anak perusahaan LSI, Citra Publik Indonesia. Kabarnya, Denny JA, yang disebut-sebut sebagai loyalis SBY, sengaja “disusupkan” untuk membuat Megawati melakukan “blunder”. Seperti yang kita ketahui, beberapa bulan sebelum pileg, popularitas Mega dan PDI-P meningkat. Denny lalu mendorong Mega untuk “menyetujui” program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sangat ditentangnya. Hal ini tentu saja membuat Mega seolah-olah plin-plan. Denny berargumen bahwa ada sekitar 19 juta warga (wong cilik) yang memperoleh BLT. Oleh sebab itu, Denny menganggap sudah selayaknya PDI-P mengklaim dan mendukung BLT. Mungkin kita pernah menyaksikan iklannya di televisi.

Namun, kebersamaan Denny JA di PDI-P tidak bertahan lama. Setelah “kejadian” itu, ia resmi “ditendang” dari posisinya sebagai konsultan politik PDI-P. Melalui LSI, ia lalu melansir survei mengenai tingkat elektabilitas para pasangan capres dan cawapres. Dalam rilisnya, SBY-Boediono menempati posisi teratas dengan persentase 63,1%. Selanjutnya, ia bermanuver dengan menyatakan political endorsement kepada SBY-Boediono melalui LSD. Di LSD sendiri, ia juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif.

Lalu, LSD dan Konsultan Citra Indonesia, anak perusahaan LSI lainnya, merilis iklan pilpres satu putaran ke publik. Denny beralasan dengan pilpres satu putaran dapat menghemat biaya saat ekonomi sulit, pihak yang bersaing dapat bersatu kembali secara lebih cepat, dan pemerintah bisa lebih cepat fokus kembali untuk mengatasi problem. Kalau memang hal-hal tersebut merupakan benefit pilpres satu putaran, seharusnya hal-hal itulah yang ditonjolkan, bukan malah ajakan untuk mencontreng pasangan SBY-Boediono. Atau, agar lebih adil seharusnya ia juga membuat iklan tersebut dalam versi pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.

Akan tetapi, hal tersebut tampaknya mustahil mengingat LSI diketahui disewa oleh pihak capres incumbent. Dengan adanya “kontrak” tersebut, Denny JA pasti tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan untuk “mencari muka” dengan pihak capres tersebut maka dibuatlah iklan itu guna membentuk opini publik. Tindakan tersebut bagai dua sisi mata uang. Tentunya, ia tahu bila kredibilitas pribadi dan lembaganya ikut dipertaruhkan.

Kasus Serupa

Kasus yang tidak jauh berbeda pernah dialami oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pimpinan Saiful Mujani. Sekitar sebulan yang lalu, LSI Saiful Mujani merilis hasil survei yang dilakukan pada tanggal 25-30 Mei lalu. Dalam hasil survei tersebut, pasangan SBY-Boediono menempati posisi tertinggi dengan persentase 71%, diikuti Mega-Prabowo dengan 16,4%, dan JK-Wiranto dengan 6%. Beberapa minggu setelahnya, lembaga tersebut kembali merilis hasil survei. Tak jauh berbeda, SBY-Boediono masih berada di puncak dengan 70%, dibuntuti Mega-Prabowo dengan 18%, dan JK-Wiranto dengan 7%. Belakangan diketahui bahwa survei yang dilaksanakan LSI Saiful Mujani itu dibiayai oleh Fox Indonesia, yang notabene merupakan konsultan kampanye SBY-Boediono.

Akibatnya, Metro TV memutuskan kontrak dengan LSI Saiful Mujani karena menilai lembaga itu tidak independen dan terbukti dibiayai oleh Fox Indonesia. Padahal Metro TV dan LSI Saiful Mujani telah bekerja sama sejak tahun 2004 dengan adanya program quick count pada pileg, pilpres 2004, maupun pilkada di berbagai daerah. Saiful Mujani sendiri pernah menjadi Direktur Litbang Media Group, perusahaan induk Metro TV.

Menurut survei LSI Saiful Mujani tersebut, dengan perolehan suara mutlak 70%, SBY-Boediono sangat potensial untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran. Memang, dalam berbagai survei mengenai pilpres, pasangan SBY-Boediono hampir selalu menjadi yang teratas. Namun, hasil survei dengan perolehan suara mutlak 70% agaknya sudah menjadi bukti kesombongan tim kampanye pasangan bernomor urut 2 tersebut. Dalam survei yang dilansir oleh Lembaga Riset Informasi (LRI), SBY-Boediono juga menjadi yang terdepan, namun tidak mungkin dapat menang langsung satu putaran. Dalam survei LRI itu, SBY-Boediono memperoleh suara 33,02%, diikuti JK-Wiranto dengan 29,29%, sementara Mega-Prabowo berada di posisi buncit dengan 20,09%. Tak pelak, dengan hasil survei yang dianggap mengada-ada, LSI Saiful Mujani dikecam berbagai pihak.

Pukulan Telak untuk SBY

Iklan pilpres satu putaran malah berbuah “tamparan” bagi SBY. Dalam debat capres edisi final yang dilangsungkan Kamis, 2 Juli lalu, SBY mendapat “pukulan telak” dari JK. Menurut JK, iklan pilpres satu putaran dengan alasan menghemat Rp 4 trilyun sama halnya dengan memandang demokrasi dengan uang semata sehingga hal tersebut menyesatkan. Dalam demokrasi, tambah JK, yang ditonjolkan seharusnya adalah ketokohan dan partisipasi rakyat. Kalau pilpres satu putaran dengan alasan hemat dipercaya, bisa-bisa tahun 2014 nanti “lanjutkan terus tanpa pilpres” demi menghemat anggaran negara Rp 25 trilyun.

Menanggapi komentar JK tersebut, SBY tampak senyum kecut walaupun terlihat sedikit menahan emosi jika kita perhatikan mimik mukanya. SBY pun berkilah. Ia menyatakan iklan pilpres satu putaran itu bukan dibuat oleh tim kampanyenya. Ketika JK menyimpulkan bahwa iklan tersebut ilegal, SBY pun mengangguk setuju. Di sini terlihat SBY berusaha meng-counter “serangan” JK, tetapi rasanya percuma. Toh, publik sudah mengetahui. Selanjutnya, JK mengingatkan bahwa yang bisa menang satu putaran bukan hanya SBY, JK atau Mega pun bisa.

Akan tetapi, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Hadi Utomo berpendapat beda dengan SBY. Hadi memastikan iklan pilpres satu putaran itu legal. Hadi berpendapat bahwa iklan tersebut hanya merupakan bentuk spontanitas yang dilakukan oleh rekan-rekan dan pendukung SBY yang jumlahnya banyak.

Senada dengan Hadi Utomo, Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono Bara Hasibuan juga menyebut iklan tersebut legal. Ia menganggap siapapun dapat membuat iklan untuk mendukung pilihannya. Ia juga berkilah dengan menyebut Denny JA bukan bagian dari tim SBY-Boediono, namun tindakan Denny dalam demokrasi modern diperbolehkan. Terlebih lagi, menurut Bara, iklan tersebut tidak ilegal karena tidak melanggar aturan KPU. Malah, tambahnya, ajakan pilpres satu putaran harus didukung karena meningkatkan kualitas pemilihan itu sendiri.

Peluang Menang Satu Putaran

Adapun untuk dapat memenangkan pilpres dalam satu putaran, syaratnya tidak mudah. Harus memperoleh suara lebih dari 50% dengan perolehan suara di 17 propinsi harus lebih dari 20%. Jika melihat situasi saat ini, tampaknya sulit bagi SBY untuk menang satu putaran. Di satu sisi, popularitas JK-Wiranto dan Mega-Prabowo terus menanjak. Di sisi sebaliknya, popularitas SBY-Boediono malah mengalami penurunan.

Turunnya popularitas SBY-Boediono di antaranya disebabkan oleh ulah sebagian anggota tim sukses dan tim kampanyenya yang tidak simpatik, sebut saja Ruhut “Si Rasis” Sitompul, Rizal Mallarangeng, dan baru-baru ini Andi Mallarangeng. Di daerah pun, tim sukses SBY-Boediono terkait tindakan tak simpatik, seperti kasus di Jayapura di mana seorang kader Partai Demokrat menendang seorang wartawati hingga pingsan saat kampanye Boediono.

Faktor lain yang menyebabkan popularitas SBY-Boediono menurun adalah semakin cerdasnya pemilih. Masyarakat saat ini diyakini tidak akan terlalu banyak terpengaruh pada praktek politik melankolis yang dilakukan oleh SBY. Oleh karena itu, tak pantas rasanya bila mereka mengklaim dapat memenangkan pilpres dalam satu putaran sebab itu merupakan bentuk arogansi dan sama sekali tidak menghargai pasangan lainnya. Ya, kita lihat saja pembuktiannya pada tanggal 8 Juli nanti!

* Alumnus Program Studi Jepang FIB UI

KLIK DI SINI untuk mendownload file asli dari artikel ini

Baca selengkapnya...

Pasang Surut Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Tuesday, June 23, 2009

Oleh: Jerry Indrawan*

Pendahuluan

Hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Menurut Prof. Koentjoro Poerbapranoto, hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya sehingga sifatnya suci. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, dan karena itu bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.

Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari droits de l’homme (Perancis), human rights (Inggris), dan menselijke rechten (Belanda). Di Indonesia hak asasi pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak-hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dan grondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights). Istilah hak-hak asasi secara monomental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, Fraternite. Namun demikian, sebenarnya masalah hak-hak asasi manusia telah lama diperjuangkan manusia di permukaan bumi.

Latar belakang sejarah hak asasi pada hakekatnya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan tirani yang melanda seluruh umat manusia. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah yang secara berangsur-angsur menetapkan bahwa ada beberapa hak yang mendasari kehidupan manusia dan karena itu bersifat universal. Naskah-naskah itu, beberapa di antaranya adalah Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of Independence (1776), Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (1789), Atlantic Charter (1941), dan Universal Declaration of Human Rights (1948). Bahkan beberapa pemikir Islam melihat bahwa Piagam Madinah dapat dikategorikan sebagai deklarasi hak asasi manusia pertama di dunia. Dalam piagam tersebut, setiap masyarakat Madinah diperbolehkan menganut agama masing-masing dan tidak mengganggu orang untuk beribadah. Karena itu para pemikir Islam banyak yang beranggapan bahwa piagam ini merupakan teks pengakuan hak asasi manusia. Walaupun teks ini dilanggar oleh kelompok non Muslim, namun sumbangsih Islam terhadap cetak biru hak asasi manusia di bumi ini haruslah diakui.

Seperti juga di negara-negara lain, Indonesia juga mencantumkan beberapa hak asasi di dalam UUD 1945. sebelum diamandemen, pasal-pasal yang memuat hal tentang hak asasi manusia ada dalam pasal 27-31. Setelah diamandemen, tepatnya pada perubahan kedua tahun 2000, dalam UUD terdapat pasal sendiri yang memuat tentang Hak Asasi Manusia, yaitu pasal 28A-J.

Masa Awal HAM di Indonesia

Pemikiran tentang hak asasi manusia mendapat landasan yang kuat seusai berakhirnya Perang Dunia II, setelah dunia mengalami salah satu bentuk kekuasaan yang paling mengerikan dalam sejarahnya, yakni fasisme. Pada saat bersamaan, di berbagai belahan tanah jajahan muncul negara-negara baru yang merdeka, termasuk Indonesia. Semangat yang hadir saat itu adalah keadilan, kebebasan, dan penolakan terhadap segala jenis penindasan.

Naskah Pembukaan UUD 1945 mencatat semangat tersebut dengan mengatakan “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan karena itu penjajahan di muka bumi harus dihapuskan”. Semangat yang sama juga tercermin dalam perumusan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia. Seperti yang sudah disebutkan, dalam Batang Tubuh UUD 1945 (sebelum diamandemen) juga dapat ditemukan pasal-pasal tentang hak asasi manusia yaitu Pasal 27-31.

Dalam perkembangan selanjutnya di Indonesia, perlindungan atas hak asasi manusia dirasa masih kurang. Pada Sidang Konstituante tahun 1950 perubahan pun dilakukan dengan mencantumkan 28 pasal khusus tentang hak asasi manusia. Dimasukkannya pasal-pasal baru yang mengatur tentang hak asasi manusia ini berlangsung dalam proses pembentukkan sistem kenegaraan yang lebih terbuka dan pastinya demokratis, serta menciptakan tatanan ekonomi, sosial, dan budaya yang adil.

Proses ini kemudian dipatahkan pada tahun 1965. Perubahan politik menyusul usaha kudeta yang gagal tersebut membuat terjadinya kekerasan yang tidak ada bandingnya dalam sejarah negeri ini. Di hampir seluruh wilayah Indonesia terjadi pembunuhan, penyiksaan, perkosaan, penangkapan, dan penahanan sewenang-wenang, pengadilan tidak adil terhadap sebagian anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) serta pendukung Soekarno.

Pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia dikesampingkan dengan alasan “menjaga keselamatan bangsa”, dan pembicaraan tentang hak asasi manusia sebagai ketentuan konstitusional pun terkubur. Dekrit Presiden tahun 1959 dipandang sebagai momentum terhentinya pembicaraan tentang hak asasi manusia, dengan dibubarkannya Konstituante dan kembali berlakunya UUD 1945.

Di bawah penguasa yang baru ketika itu, yaitu Jenderal Soeharto, pembicaraan tentang hak asasi manusia menjadi sangat terbatas dan bermuka dua. Di satu sisi ada euforia kemenangan terhadap pemerintahan Soekarno yang sewenang-wenang, tetapi di sisi lain segala kesewenangan “penguasa baru”, tidak banyak dibicarakan, bahkan dibenarkan dengan alasan “menjaga keselamatan bangsa”. Tidak sedikit pemikir dan aktivis yang menilai masa awal Orde Baru sebagai periode paling demokratis dalam sejarah Indonesia, tetapi menutup mata terhadap salah satu kejahatan kemanusiaan terbesar yang terjadi pada saat yang bersamaan. Sangat ironis memang.

Dalam proses konsolidasi Orde Baru, paling tidak selama dua puluh tahun pertama, pembicaraan tentang hak asasi manusia sangatlah terbatas hanya dalam aspek legal formal, dan berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelaan di pengadilan. Pembicaraan tentang hak asasi manusia baru meluas kembali seiring dengan tumbuhnya gerakan demokratisasi di tahun 1980-an, dengan dimasukkannya hak atas tanah, hak mendapat penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, perlindungan atas lingkungan hidup, hak perempuan dari perilaku-perilaku diskriminatif, dan isu-isu lainnya.

Di masa selanjutnya pembicaraan tentang hak asasi manusia ini terus berkembang dan mempertajam berbagai pengertian. Misalnya, hak atas lingkungan hidup berkembang bersama hak masyarakat adat menentukan kehidupan ekonomi dan budayanya sendiri, sementara hak atas tanah berkembang menjadi hak mengelola tanah pertanian secara mandiri. Hal terpenting adalah masyarakat secara langsung terlibat dalam merumuskan dan mendefinisikan pengertian hak asasi manusia tersebut.

Proses ini sempat membuat cemas penguasa Orde Baru yang kemudian menuduh ide penegakan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai pikiran liberal yang bertentangan dengan budaya bangsa. Di tingkat praktis, penguasa kerap mengancam dan menyatakan perang terhadap pihak yang tidak kooperatif terhadap bangsa di forum-forum internasional. Sikap ini melemah ketika dunia internasional justru memberi dukungan terhadap kampanye dan advokasi hak asasi manusia in, dan penguasa pun menggunakan tameng partikularisme untuk melawan paham Barat yang universal. Sebaliknya dengan kebijakan ekonomi, penguasa Orde Baru mengikuti tuntutan liberalisasi yang jelas mewakili kepentingan Barat. Dengan demikian membantu menjadikan kapitalisme sebagai cara produksi yang berlaku universal.

Perkembangan wacana hak asasi manusia yang meluas ini ternyata tidak berjalan seiring dengan tumbuhnya pengertian baru tentang demokrasi. Konsep demokrasi yang terbatas pada pembenahan sistem politik dan aturan main (rule of the game) untuk mempertahankan sistem yang bersih dan berwibawa, tidak mampu menjawab persoalan-persoalan dasar, seperti perlindungan bagi perempuan, kesejahteraan rakyat, atau tindak kekerasan yang dilakukan aparat. Masalah-masalah seperti itu kerap dianggap berada di luar konteks pembicaraan politik dan hanya merupakan urusan ahli ekonomi atau sosial saja.

Potret HAM Pasca Orde Baru

Membaca hak asasi manusia di Indonesia pasca Orde Baru atau era Reformasi, memang begitu melelahkan. Sebab sebagaimana terlihat pada era ini, yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia adalah hampir semua unsur negara Indonesia. Jika pada Orde Baru, yang sering melakukan pelanggaran hak asasi manusia adalah aparat pemerintah, dalam hal ini TNI, maka pada era sekarang, hak asasi manusia dilanggar secara “bersama-sama”. Dalam konteks ini, pelanggaran hak asasi manusia merupakan hal yang biasa terjadi di tengah masyarakat atau oleh masyarakat sendiri.

Secara garis besar, pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama era reformasi dapat dipetakan menjadi tiga pelaku. Pertama, pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara atau difasilitasi oleh negara. Jenis pelanggaran hak asasi manusia ini hampir sama dengan yang terjadi pada Orde Baru dimana militerisme masih merupakan solusi dalam menyelesaikan isu-isu separatisme di berbagai daerah konflik di Indonesia. Demikian juga pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan melalui pemberlakuan Undang-Undang Anti Subversif seperti yang telah dilakukan pada masa mantan Presiden Soeharto.

Dua penerus Soeharto pertama, Presiden B.J. Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid, menggunakan pendekatan tanpa kontrol terhadap kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul. Keduanya menempuh langka nyata dalam menangani pelanggaran-pelanggaran masa lalu. Pada akhir kekuasaan Presiden Abdurrahman Wahid, sebagian besar tahanan politik (tapol) yang ditawan selama pemerintahan Soeharto telah dibebaskan. Fenomena ini memang merupakan keberhasilan dua presiden in, dimana kebijakan-kebijakan mereka tidak populer di kalangan pro status quo.

Karena itu, eskalasi pelanggaran hak asasi manusia meningkat sejak tahun 2002, saat Megawati menjadi presiden. Pada masa tersebut hingga sekarang, setiap ada aksi kebebasan mulai dianggap mencancam negara. Sejak kepemimpinan Megawati, tidak sedikit mereka yang dijebloskan ke penjara karena dianggap menghina negara atau simbol negara. Pembenahan kembali undang-undang kolonial dan praktek-praktek era Soeharto yang sistematik dapat ditelusuri ulang ke bulan Juli dan Agustus 2002, ketika sejumlah kejadian penangkapan para aktivis politik di Jakarta. Penangkapan ini menyusul kejengkelan Megawati ketika foto-fotonya diinjak oleh demonstran dan penolakan berbagai kebijakan pemerintah Megawati yang sama sekali tidak memihak kepada wong cilik.

Pada era Megawati, setidaknya ada beberapa aktivis yang ditangkap karena mengancam “stabilitas” negara. Mereka diantaranya, yaitu Nang Mamija dan Muzakkir (pengamen jalanan); Susyanti, An’am Jaya, Sahabudin, Ansar Suherman, Hariansyah, dan M. Akman (Front Pemerintah Rakyat Miskin); Ignas Mau dan Firman (mahasiswa); Raihana Dany (Organisasi Perempuan Aceh); dll.

Selain beberapa hal yang telah dijelaskan sebelumnya, gejala mandulnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan gaungnya pada era reformasi tidak memberikan implikasi yang signifikan terhadap perjalanan hak asasi manusia di Indonesia. Di era Orde Baru, mereka dipandang sebagai tempat terakhir mengadu setiap ada pelanggaran hak asasi manusia. Namun sampai saat ini setiap ada temuan, komisi yang diketuai Abdul Hakim Garuda Nusantara ini kurang efektif dalam penanganannya.

Kedua, masyarakat sipil yang bersenjata. Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh masyarakat sipil bersenjata sangat kental dijumpai di daerah konflik seperti di Maluku, Ambon, dan Aceh. Dalam berbagai laporan kerusuhan, tampak bahwa sipil bersenjata merupakan hal yang tidak begitu mengejutkan pada era reformasi. Seperti di Maluku, tempat konflik antara kelompok Muslim dan Kristen ternyata seperti perang suku zaman belum beradab dulu. Masing-masing menggunakan senjata tajam ketika berhadapan dan hanya karena beda agama, mereka saling bacok dan bunuh.

Kendati sebab-musabab kerusuhan mudah sekali dicari, namun fenomena menggunakan senjata merupakan hal yang tidak lazim dalam sejarah kerusuhan di Indonesia. Ketika rakyat sipil menggunakan senjata untuk saling membunuh, maka hal itu menjadi sebuah hal yang harus dihilangkan. Dalam kasus Maluku, kehadiran laskar jihad yang menyerukan jihad di Maluku dengan menggunakan senjata, baik dirakit sendiri maupun dirampas dari aparat, memang membuat konflik kian parah. Hal ini tentu saja main hakim sendiri, kendati atas nama agama.

Fenomena di Aceh juga tidak kalah menarik untuk dipelajari mengenai bagaimana tindakan sipil bersenjata yang bernaung di bawah organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebelum mereka menandatangani perjanjian damai di Helsinki Agustus 2005 lalu tentunya. Kendati GAM hanya ingin berperang melawan TNI, namun jatuhnya korban di pihak sipil juga mengkhawatirkan. Tembak di tempat (shot on site) adalah sesuatu yang sangat lazim dilakukan pihak GAM. Hal ini dipicu oleh adanya senjata di pihak yang dimaksudkan untuk menakuti rakyat sipil. Namun uniknya, GAM sendiri mengaku bahwa senjata mereka juga berasal dari TNI melalui transaksi bisnis antara TNI dan GAM. Pada gilirannya, senjata tersebut digunakan untuk berperang dan menembak masyarakat sipil yang tidak mendukung perjuangan GAM. Alhasil, pelanggaran hak asasi manusia di Aceh, selain dilakukan oleh TNI/POLRI, juga dilakukan pihak GAM sendiri.

Dari beberapa uraian di atas, tampak sebuah kesimpulan bahwa adanya senjata di pihak sipil, selain diperoleh melalui cara mereka sendiri, ternyata juga dipicu oleh lengahnya aparat keamanan dalam menjaga senjata mereka agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Karena itu, eskalasi pelanggaran hak asasi manusia seperti yang telah dibahas di atas, juga dipicu oleh pihak sipil.

Ketiga, masyarakat sipil yang tidak bersenjata. Fenomena pelanggaran hak asasi manusia oleh sipil yang minus senjata ini ternyata mengalami lonjakan yang signifikan pada era reformasi. Tampaknya ini menjadi agenda kita ketika melihat rakyat mengamuk dan tidak dapat dikendalikan oleh aparat keamanan. Sejak kerusuhan Mei 1998 lalu, fenomena kerusuhan sangat mudah ditemukan. Kejadian seperti itu memang bukan tanpa sebab, jika dipetakan, kerusuhan memang dipicu oleh persoalan sosial, politik, ekonomi, dan agama.

Peristiwa kerusuhan Mei 1998, terutama tanggal 13 Mei, juga menyimpan luka mendalam bagi korbannya. Dalam tragedi ini, rakyat yang tidak bersenjata menjadi begitu ganas dan menyeramkan. Kendati hasil yang dicapai adalah turunnya Soeharto dari tampuk kekuasaan selama 32 tahun, namun implikasi pelanggaran hak asasi manusia juga menjadi ekses lain yang harus segera diselesaikan. Dampak sosial politik dari peristiwa ini pun sangat serius, sebab setelah kejadian tersebut berbagai misteri pelanggaran hak asasi manusia mulai mencuat.

Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia lain yang dilakukan oleh sipil tidak bersenjata adalah ketika proses pemakzulan Abdurrahman Wahid pada Mei 2001. Dalam situasi dimana pendukung Gus Dur ini tidak menerima perlakuan parlemen terhadap cucu pendiri Nahdhatul Ulama ini, maka mereka pun melalukan amuk massa di Situbondo, Gresik, Sidoarjo, Bondowoso, Pasuruan, dan beberapa kota lainnya di Jawa Timur sebagai basis kawasan pendukung Gus Dur. Tempat-tempat yang dirusak adalah aset pemerintah, Muhammadiyah, gereja, PDI-P, dan PAN. Kejadian ini tentu mencoreng wajah Indonesia yang tengah bertransisi menuju demokrasi. Mudahnya massa dimobilisasi untuk melakukan penjarahan dan pembakaran merupakan bukti bahwa bangsa kita memang memiliki kepribadian dan nalar yang tidak sehat serta cenderung destruktif.

Demikian juga rentetan kejadian peledakan bom bunuh diri di Indonesia sejak kejadian 9/11 di Amerika Serikat dan terorisme mulai menggejala di dunia. Kasus terorisme di Indonesia memang memberikan implikasi yang negatif terhadap dinamika hak asasi manusia di Indonesia. Kenyataan ini memperlihatkan bagaimana keterampilan sipil yang tidak bersenjata dalam merakit bom dan meledakkannya secara profesional. Harus diakui, hal ini membuat Indonesia dicap oleh dunia internasional sebagai sarang teroris. Karena itu hak asasi manusia sendiri masih merupakan diskursus yang sulit terselesaikan di Indonesia. Hal ini pada gilirannya merupakan agenda bagi pemerhati hak asasi manusia untuk terus menggali aspek-aspek yang selama ini “terabaikan” dalam realisasi hak asasi manusia di Indonesia.

Dari beberapa uraian di atas, dapat dipahami bahwa penegakan hak asasi manusia pasca Orde Baru tidak memberikan peningkatan yang signifikan. Kita lihat contohnya, misalkan aparat negara, sipil yang bersenjata, yang tidak bersenjata begitu banyak yang melanggar hak asasi manusia. Semua kasus-kasus di atas tidak lepas dari kebijakan dan political will pemerintah untuk bagaimana benar-benar mengedepankan masalah-masalah hak asasi manusia ini.

Hubungan Antara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Dilema antara perluasan makna hak asasi manusia di satu sisi dan penyempitan pengertian demokrasi di sisi lain, berulang kali muncul sehingga menjadi sebuah diskursus tersendiri. Dalam proses ini hak asasi manusia dimengerti secara abstrak dan dirumuskan sebagai persamaan di depan hukum, jaminan perlindungan pribadi, dan kebebasan nurani. Dalam pengertian ini, demokrasi politik memberikan peluang besar terwujudnya kebebasan dasar dan persamaan, bahwa kebebasan dasar dan persamaan akan terwujud bila terdapat mekanisme efektif untuk terjadinya proses saling mengingatkan tentang apa yang benar dan yang menjadi kebaikan bersama.

Hubungan antara demokrasi politik dan hak asasi manusia berdiri di atas berbagai asumsi yang sesunguhnya rapuh, misalnya bahwa kebebasan berbicara memungkinkan membicarakan masalah-masalah yang merugikan rakyat. Asumsi lain hubungan demokrasi dan hak asasi manusia adalah dapat mewakili berbagai kepentingan dan dengan sendirinya menjadi alat kontrol bagi proses checks and balances dalam pemerintahan. Demokrasi politik yang terbatas itu kemudian dinilai sebagai cure yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan sekali mekanismenya terbentuk.

Yang dimaksud dengan demokrasi politik ini tidak lain adalah kehadiran partai politik yang bebas tapi bertanggung jawab, dan kehadiran pemimpin yang kuat untuk mempertahankan sistem tersebut. Hal ini sangat tampak dalam proses pemilihan umum di Indonesia. Banyak sekali kelompok dan kalangan yang tidak dapat memperjuangkan kepentingannya secara langsung di dalam sistem tersebut dan harus mempercayakan kepada partai-partai yang ada. Rakyat miskin di daerah tertentu tidak dapat memperjuangkan kepentingannya karena jika harus membentuk partai politik sekalipun, akan sulit untuk lolos dari seleksi yang ketat, apalagi mengikuti proses pemilu yang pasti sangat menelan biaya yang sangat besar.

Tidak adanya pelembagaan pengertian hak asasi manusia secara luas, maka masalah-masalah mendasar yang termasuk dalam perlindungan hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya kurang mendapat perhatian karena perlindungan lebih dikonsentrasikan pada perlindungan hak-hak sipil dan politik. Ada dua hal yang mendukung proses tersebut, yaitu politik represif penguasa Orde Baru dulu yang membuat pelanggaran hak-hak sipil dan politik sangat menonjol. Kedua adalah meningkatnya dukungan dunia internasional terhadap perlindungan hak-hak tersebut.

Pengertian hak asasi manusia seperti ini sesungguhnya merupakan kemunduran dari perjuangan hak asasi manusia yang berkembang di tingkat basis. Usaha-usaha untuk memperjuangkan hak-hak yang mendasar dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya kerap tertutup jika tidak ada unsur represif yang memberi ruang pada kampanye hak-hak sipil dan politik menentang represi Orde Baru ketika itu. Dalam konteks ini, pengutamaan hak-hak sipil dan politik tidak jadi prioritas bukan karena alasan strategis tetapi lebih karena asas kesempatan. Dapat pula dikatakan, pandangan semacam ini jauh terbelakang bila dibandingkan dengan pencapaian pengertian demokrasi oleh warga dunia dalam konferensi Hak Asasi Manusia di Wina, Austria tahun 1993.

Konferensi Wina secara resmi telah menetapkan prinsip ketidakterpisahan antara hak sipil politik dan hak ekonomi sosial budaya sebagai dasar melakukan penegakan hak asasi manusia. Dengan demikian jika demokrasi berangkat dari prinsip penegakan hak asasi manusia, ia haruslah merupakan kehendak rakyat yang dinyatakan secara bebas dan harus menjadi satu pekerjaan total untuk mengubah sistem politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Apabila praktek demokrasi di Indonesia saat ini dianggap sebagai pemenuhan hak asasi manusia maka persoalannya adalah dimana tempat hak anak, hak masyarakat adat, hak perempuan, dan masih banyak hak-hak lainnya yang belum terakomodir yang sesunguhnya dinyatakan dalam Deklarasi Wina sebagai hak yang bersifat universal.

Penutup

Dalam perkembangan gerakan hak asasi manusia di dunia, terlihat munculnya sejumlah pengertian baru tentang hak asasi yang sejalan dengan praktek demokrasi langsung yang dianut negara kita dan terbukti efektif membawa perubahan. Gerakan perempuan berhasil mendesak pengakuan pelanggaran hak-hak di wilayah domestik sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Pengaruhnya begitu besar, sehingga Amnesti Internasional (salah satu lembaga hak asasi manusia yang memperjuangkan penegakan hak sipil politik) memulai usaha untuk mengembangkan konsep-konsep pelanggaran hak sipil dan politik di wilayah domestik. Komisi HAM PBB juga membentuk lembaga pelapor khusus masalah kekerasan terhadap perempuan. Selain masalah perempuan, gerakan perjuangan masyarakat adat telah mempertajam pengertian hak suatu bangsa menentukan nasib sendiri, dalam konvensi internasional hak ekonomi sosial budaya menjadi hak komunitas mengelola sumber daya alam, masyarakat, dan budayanya.

Mengambil sedikit komparasi dengan perjuangan penegakan hak asasi manusia di Aljazair, mereka menghasilkan pengertian hak dasar yang lebih maju daripada deklarasi umum hak asasi manusia. Deklarasi Aljazair memperluas ruang lingkup hak asasi manusia dan hak individual sampai pada hak rakyat dan hak gerakan. Deklarasi ini juga menyatakan bahwa hak dapat dirumuskan atas inisiatif rakyat dan tidak tergantung pada tindakan pemerintah. Intinya, deklarasi ini memberikan tekanan yang besar pada struktur dominasi transnasional dan kolaborator domestiknya sebagai penjelasan bagi terciptanya pelanggaran hak-hak asasi manusia. Beberapa pemikiran hak asasi manusia lainnya telah memunculkan hak-hak baru yang dipandang fundamental dalam situasi saat ini seperti hak untuk bertahan hidup dalam dunia yang damai.

Berbagai pencapaian tersebut justru langsung memperlihatkan keterbatasan demokrasi formal yang sering dianggap sebagai satu-satunya jalan. Di Filipina, naiknya Corazon Aquino dianggap sebagai kemenangan demokrasi atas tirani. Tidak disadari bahwa pelanggaran hak asasi manusia justru meluas. Jumlah pembunuhan politik oleh militer jauh di atas pembunuhan yang terjadi semasa Marcos menetapkan keadaan darurat (martial law). Di masa Aquino ini juga terjadi proses eksploitasi luar biasa terhadap rakyat yang dipaksa mengikuti austerity program dari lembaga-lembaga dana internasional.

Di Indonesia kita belajar dari sejarah kemunculan Orde Baru yang juga dianggap sebagai kemenangan demokrasi, tetapi kenyataannya menghasilkan kesengsaraan luar biasa selama kurang lebih 32 tahun. Keyakinan besar terhadap proses yang “bebas tetapi bertanggung jawab” sering menutup pandangan yang tumbuh dari bawah dan bahkan menciptakan sikap konservatif untuk mempertahankan status quo, tanpa menyadari bahwa status itu bersifat semu dan dalam prakteknya justru bertentangan dengan hati nurani rakyat.

* Mahasiswa Ilmu Politik Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta

KLIK DI SINI untuk mendownload file asli dari artikel ini

Baca selengkapnya...

Demokrasi dan Islam

Saturday, June 20, 2009

Oleh: Muhammad Iqbal*

Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang menjadi trend di dunia Barat. Islam pada saat zaman Rasulullah berkuasa dan para khalifah menjadi penguasa sesudah Rasulullah juga telah menerapkan nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Seperti contoh pada zaman Rasulullah terjadi peristiwa Aqabah I dan II, yang pada peristiwa tersebut Nabi Muhammad diangkat menjadi imam oleh utusan dari Madinah yang dilanjutkan dengan peristiwa hijrah. Alangkah miripnya kedua peristiwa baiat itu dengan kontrak-kontrak sosial yang dideskripsikan secara teoritis oleh sebagian filosof politik pada era-era modern serta dianggap sebagai fondasi bagi berdirinya negara-negara dan pemerintahan serta nilai-nilai demokrasi juga telah diterapkan pada era kepemimpinan Rasulullah.

Setelah Rasulullah wafat, pemilihan sebagai imam atau pemimpin dilanjutkan kekhalifahan Khulafaur Rasyidin dan bentuk pemilihannya diadakannya musyawarah dari tiap-tiap perwakilan suku-suku dan golongan (ulama, bangsawan, tentara, dan sahabat). Hari Saqifah adalah bentuk pertemuan atau musyawarah untuk memilih pengganti Rasulullah sebagai imam dan pada akhirnya terpilihlah Abu Bakar sebagai pemimpin. Musyawarah tersebut merupakan bentuk kecil dari sebuah parlemen dan nilai-nilai demokrasi telah diterapkan pada masa perjuangan Islam. Pada zaman sekarang ini yang sudah termasuk era modern banyak negara-negara yang mayoritas warganya beragama Islam, menerapkan bentuk sistem politik dan pemerintahannya meniru model negara-negara barat yang notabene “Demokrasi” sedang menjadi suatu bentuk sistem politik yang ideal pada era modern ini.

Memang pada dewasa ini jika kita mengamati, dunia ini dikuasai oleh negara-negara Barat dan negara-negara Islam sebagian besar merupakan negara berkembang. Melalui hegemoni Amerika Serikat dan sekutunya mengkampanyekan demokrasi di setiap pelosok bumi ini, termasuk negara-negara mayoritas warganya Muslim. Jika kita telusuri melalui perspektif sejarah tentang demokrasi bisa kita lihat pada zaman Yunani kuno, para filsuf atau pemikir pada zaman tersebut telah memakai istilah demos yang cikal bakal dari kata “Demokrasi”. Nilai demokrasi telah diterapkan pada zaman Yunani kuno yang memang pada era tersebut menerapkan city state (negara kota) dan jika ada suatu permasalahan negara, dikumpulkannya masyarakat di suatu tempat terbuka dan melakukan perdebatan untuk menghasilkan jalan keluar atau solusi dari permasalahan tersebut. Hal tersebut telah dilakukan oleh kebudayaan Barat pada tahun 2500-an SM, jauh sebelum zaman Islam berjaya dan demokrasi mempunyai asas atau prinsip “kedaulatan tertinggi ditangan rakyat”.

Ibnu Khaldun sebagai pemikir besar Islam juga membahas permasalahan pemerintahan. Ada tiga jenis pemerintahan menurut Ibnu Khaldun:

1. Pemerintahan otoriter, individualis, otokrasi, atau inkonstitusional. Bisa jadi, termasuk didalamnya kasus-kasus ketika orang-orang yang berkuasa berdasarkan hawa nafsu dan instingnya tergabung dalam kelompok tertentu atau kelas masyarakat tertentu.

2. Pemerintahan (republik) ataupun juga kerajaan konstitusional, yang dapat mewujudkan keadilan sampai batasan tertentu; membawa berbagai manfaat bagi rakyat dalam kehidupan dunia karena menjalankan kebijakannya berdasarkan rasio yang telah digariskan oleh para pemikir dan intelektual umat serta dapat membawa pada stabilitas dan keteraturan kehidupan, juga membawa kemajuan dan kejayaan negara.

3. Sistem ketiga identik dengan membawa semua orang untuk berpikir sesuai dengan jalan agama, dalam memenuhi semua kepentingan mereka, baik yang bersifat keukhrawian maupun keduniawian yang juga harus dirujukan kepada yang disebut pertama (keukhrawian) karena dalam pandangan syara’, semua situasi dan kondisi keduniaan harus selalu memperhatikan pula kemaslahatan ukhrawi.

Dari ketiga sistem pemerintahan yang telah dirumuskan oleh Ibnu Khaldun, bisa terlihat perangkat-perangkat negara demokrasi ada dari salah satu ketiga sistem tersebut. Hal ini menandakan bahwa pemikir Islam juga telah berpandangan jauh dalam masalah keterkaitan Islam dan demokrasi.

Era Reformasi

Pada era reformasi, nama Islam semakin terpuruk oleh peristiwa 11 September 2001. Islam menjadi identik dengan kekerasan dan aksi terorisme padahal tindakan tersebut dilakukan oleh segelintir orang yang melakukan aksinya mengatasnamakan Islam. Di Indonesia sendiri aksi terorisme sudah terjadi, seperti pada kasus pengeboman di Bali yang menelan 202 korban jiwa yang terdiri dari warga Indonesia dan turis asing. Laskar atau ormas-ormas Islam juga bermunculan saat era Soeharto lengser. Sebagian ormas Islam tersebut telah melakukan kekerasan pada orang lain mengatasnamakan agama dan terjadinya konflik horizontal di masyarakat serta membuat nama Islam menjadi terpuruk lagi.

Kekerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut yang melakukan kekerasan dengan mengatasnamakan agama telah melanggar nilai-nilai demokrasi yang mengedepankan dialog dan musyawarah. Tetapi hal tersebut terjadi jika kita lihat pada era Orde Baru yang dimana keran demokrasi telah ditutup dengan rapat dan pada era reformasi keran demokrasi telah dibuka selebar-lebarnya. Hal tersebut telah membuat celah terjadinya kekerasan yang banyak dilakukan pada era reformasi. Mungkin hal ini terjadi karena kurang tegasnya pemerintah dalam menghukum para pelaku kekerasan dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap ormas-ormas yang melakukan kekerasan.

Tetapi, memang perlu keran demokrasi dibuka selebar-lebarnya untuk membuat semakin kreatifnya masyarakat dan mampu menjadi sebuah kelompok penekan dan pengawas kinerja terhadap kebijakan pemerintah. Inilah arti penting dari demokrasi itu sendiri, yang memberikan kebebasan seluas-luasnya dan adanya peraturan yang mengaturnya. Islam pada era reformasi telah menjadi permasalahan hangat baik di kalangan luas, adanya kelompok yang menyetujui demokrasi maupun yang tidak menyetujui.

Di negeri lainnya seperti di Turki, keberhasilan Mustapha Kemal Pasha mencapai reformasi bergantung atas kemampuannya melakukan pemisahan berbagai permasalahan, yang waktu itu memberi kesan, bahwa ia menitikkan perhatian khususnya pada satu bidang sembari meninggalkan bidang-bidang lain untuk sementara. Rencana besar dan tujuan utamanya terpulang pada dirinya sendiri. Sarana utama adalah membangun negara kebangsaan Turki di atas puing-puing Kerajaan Ottoman yang ditinggal oleh Anatolia. Dalam usahanya merumuskan komunitas nasional, Mustapha Kemal secara waspada memisahkan masalah-masalah negara kebangsaan Turki yang homogen, terbatas dan integral dari tipe kekuasaan politik yang telah ada di negeri itu. Hal tersebut mengindikasikan perubahan sistem politik di Turki dari sistem yang berdasarkan nilai-nilai Islam pada zaman Kerajaan Ottoman, sedangkan pada saat Mustapha Kemal berkuasa sistem Islam dihapuskan dan digantikan dengan sistem yang lebih demokratis serta lebih meniru Barat dalam model pemerintahannya.

Reformasi di berbagai dunia selalu berbeda-beda dalam penerapannya, ada yang berhasil dan gagal. Indonesia yang pada tahun 1998 melakukan reformasi hingga pada saat ini belum mencapai tahap keberhasilan, bahkan sebagian kalangan menilai reformasi yang terjadi di Indonesia tidak tepat sasaran, terlebih keadaan negara lebih buruk dibandingkan era Orde Baru. Tetapi reformasi yang terjadi di Indonesia ada sisi positifnya, yaitu adanya kebebasan di masyarakat dan kemajuan dalam hal penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis serta kemajuan di berbagai bidang lainnya, hal seperti ini tidak didapatkan pada era Orde Baru yang pemerintahnya lebih ototarian dalam mengatur masyarakatnya.

Pada era reformasi, sebagian besar masyarakat tidak menginginkan untuk merubah sistem yang telah demokratis dengan sistem model lain seperti halnya sistem Islam, walau di DPR ada beberapa partai Islam mencoba mengusahakan sistem Islam diterapkan pada era reformasi. Khatib ‘Am PBNU, Said Agil Siradj ketika merespon adanya keinginan dari partai-partai Islam membentuk fraksi Islam di DPR hasil pemilu 1999 mengatakan, “Pembentukan fraksi Islam adalah pengkhianatan pada komitmen membangun negara kebangsaan.” Pada akhirnya hingga saat ini keinginan tersebut tidak terealisasikan karena memang partai-partai Islam menjadi kelompok minoritas di parlemen dibandingkan dengan partai-partai nasionalis yang menguasai kursi-kursi di parlemen. Sehingga akan sulit partai-partai Islam memperjuangkan fraksi Islam di DPR.

Islam dan Demokrasi

Mayoritas ahli politik modern, terutama yang berada di negara-negara Islam, melihat adanya persamaan dan kemiripan antara Islam dan demokrasi. Sistem demokrasi yang saat ini menjadi trend di dunia Barat, pada gilirannya juga mengkampanyekan sistem ini, memujinya, dan mengangkatnya. Benar antara Islam dan demokrasi ada beberapa kesamaan, namun hal itu hanya cocok untuk mendeskripsikan sebagian sistem Islam itu. Karena pada kenyataannya, keduanya juga mempunyai perbedaan yang sama besar dengan sisi persamaannya.

Jika yang dimaksud dengan demokrasi adalah seperti yang didefinisikan oleh Lincoln, yaitu pemerintahan dari rakyat, melalui rakyat, dan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi adalah apa yang sering dikaitkan dengannya, seperti adanya konsep politik, atau konsep sosial tertentu, misalnya konsep persamaan di hadapan di undang-undang, kebebasan berkepercayaan dan akidah, mewujudkan keadilan sosial, dan lainnya, atau jaminan atas hak-hak tertentu, seperti hak hidup, berkebebasan, dan bekerja, serta sejenisnya, tentunya tidak diragukan lagi seluruh prinsip dan hak tadi terwujudkan dan terjamin dalam sistem Islam. Perlu diperhatikan bahwa pandangan Islam terhadap hak-hak tadi ditinjau dari tempat timbulnya yang alami, dapat berbeda dan dapat dilihat sebagai hak-hak Allah, atau hak bersama antara Allah dan hambanya atau dilihat sebagai nikmat, bukan hak, atau merupakan undang-undang yang diletakkan oleh Allah bagi wujud atau fitrah ini.

Sedangkan, jika yang dimaksud dengan demokrasi itu adalah sistem yang menjadi ikutannya, yaitu konsep pembagian kekuasaan, maka hal seperti itu pun ada dalam sistem Islam. Kekuasaan legislatif yang merupakan kekuasaan yang terpenting dalam sistem demokrasi terletak dalam diri umat secara kolektif dan terpisah dari kekuasaan imam atau pemimpin negara. Hukum disimpulkan dari Al-Qur’an dan hadits, atau ijma umat, atau hasil ijtihad. Dengan demikian, kedudukan hukum independen dari imam (kepala negara), bahkan lebih tinggi daripadanya.

Keistimewaan syariat Islam, dan yang hanya diakui oleh Islam, memperkuat statement bahwa Islam memberikan tempat khusus bagi umat dan aspirasinya dalam sistem Islam, yang lebih tinggi daripada apa yang mungkin dapat dicapai dalam sistem demokrasi manapun, sesempurna apapun sistem demokrasi itu. Kaum Muslimin telah menetapkan jauh sebelum Rousseau dan sejenisnya berbicara tentang aspirasi umum masyarakat, bahwa aspirasi umat adalah sakral dan merupakan cermin dari kehendak Allah, serta dijadikan sebagai salah satu sumber hukum dalam Islam, meskipun pada akhirnya tetap harus berpedoman pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dari segi praktikal, aspirasi ini tercermin dalam ijma kalangan mujtahidin dari ulama umat Islam.

Sejarah Perkembangan Demokrasi Modern

Paham demokrasi bermula dari Revolusi Perancis tahun 1789, meskipun sistem perwakilan semacam parlemen telah dijalankan di Inggris sebelumnya. Sesungguhnya pemikiran mengenai prinsip kedaulatan rakyat yang merupakan dasar pemikiran demokrasi telah dibicarakan beberapa puluh tahun sebelum meletusnya Revolusi Perancis. Pemikiran tersebut dapat ditemukan pada tulisan-tulisan John Locke, Montesquieu, dan Rousseau, yakni tokoh-tokoh yang melahirkan pemikiran ikatan sosial yang menjadi dasar kedaulatan rakyat.

Pemikiran ini merupakan reaksi dan perlawanan terhadap pemikiran penyerahan diri kepada Tuhan yang berkembang di Eropa selama kurang lebih sepuluh abad. Pemikiran penyerahan diri ini menyatakan bahwa para raja menjalankan hukum atas pilihan dan penyerahan dari Tuhan. Dengan demikian, para raja mempunyai kekuasaan mutlak dan diperkuat oleh dukungan dari para paus. Kehidupan rakyat Eropa pun sangat menderita di bawah sistem penyerahan diri kepada Tuhan tersebut. Wajarlah bila paham kedaulatan rakyat saat itu menjadi alternatif untuk keluar dari kekuasaan mutlak para raja dan para paus yang berkuasa atas dasar perwakilan Tuhan, setidak-tidaknya begitu pengakuan mereka.

Pergeseran pemikiran mengenai kekuasaan dari asas perwakilan Tuhan menuju pemikiran kedaulatan rakyat tidak berjalan dengan damai, melainkan melalui revolusi berdarah yang sangat dahsyat di dunia, yaitu Revolusi Perancis. Motto Revolusi Prancis adalah “Gantunglah raja terakhir dengan usus pendeta terakhir”. Revolusi itu membuahkan hasil yang sangat penting, yaitu lahirnya pertama kali dalam sejarah Eropa Nasrani sebuah negara republik sekuler yang berfalsafah kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas nama Tuhan. Lahir pula paham bebas beragama, sebagai pengganti doktrin Katolik dan paham kebebasan bagi semua orang, sebagai ganti dari ikatan perilaku keagamaan; serta undang-undang positif sebagai pengganti ketetapan-ketetapan gereja.

Pemikiran kedaulatan rakyat dan hak membuat undang-undang ini tampak jelas dalam prinsip-prinsip Revolusi Perancis dan undang-undangnya. Pada pasal ke-6 Proklamasi Hak-hak Asasi Manusia tahun 1789, tertera bahwa undang-undang adalah manifestasi dari kehendak rakyat. Artinya undang-undang itu bukan manifestasi dari kehendak gereja atau kehendak Tuhan. Dalam Proklamasi Hak-hak Asasi Manusia yang dikeluarkan bersama dengan Undang-undang Perancis tahun 1793, pada pasal ke-25 dinyatakan bahwa kedaulatan terpusat pada rakyat (dinukil dari Dr. As Sayid Shibri, Mabadiul Qonunid Dusturi, hal. 25). Berdasarkan kenyataan itu, prinsip-prinsip Revolusi Perancis tahun 1789 terhitung sebagai dasar prinsip-prinsip demokrasi Barat (Dr. Abdul Hamid Mutawali, Andzimul Hukmi fid Duwalin Namiyah, 1985: 30).

* Mahasiswa Ilmu Politik Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta

KLIK DI SINI untuk mendownload file asli dari artikel ini

Baca selengkapnya...