Tuesday, October 20, 2009
Oleh: Jerry Indrawan*
Thomas Aquinas adalah seorang teolog yang mengabdikan hidupnya untuk mengembangkan doktrin-doktrin Kristiani. Namun, dalam perkembangannya Aquinas mengalami persoalan sosial politik. Untuk memahami gagasannya tentang negara dan kekuasaan, kita harus memahami pandangannya tentang hukum karena tidak bisa dilepaskan dari Hukum Kodrat (Natural Law).
Aquinas mengatakan hukum alam itu tidak lain merupakan partisipasi makhluk rasional dalam hukum abadi. Yang dimaksud makhluk rasional adalah manusia, sedangkan yang lainnya adalah irasional. Hanya manusia yang dianugerahi Tuhan penalaran, intelegensia, dan akal budi. Eternal law adalah kebijaksanaan dan akal budi abadi Tuhan. Bertitik tolak dari hukum kodrat ini, Aquinas berpendapat bahwa eksistensi negara bersumber dari sifat alamiah manusia.
Bicara kekuasaan, Aquinas berpendapat bahwa kekuasaan, karena berasal dari Tuhan, haruslah digunakan untuk kebaikan bersama dan tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi. Tugas penguasa negara yang utama adalah mengusahakan kesejahteraan dan kebajikan hidup bersama. Penguasa dituntut untuk memungkinkan rakyat memenuhi kebutuhan materialnya, seperti sandang dan pangan. Tugas negara juga mencakup usaha bagaimana manusia dapat mencapai kebahagiaan hidup abadi setelah mati. Dengan demikian, negara dituntut untuk menyediakan sarana ibadah dan menciptakan iklim yang kondusif bagi terwujudnya masyarakat spiritual.
Penguasa harus merumuskan hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum kodrat. Apabila bertentangan, rakyat diberikan hak untuk menentangnya. Menjaga perdamaian merupakan kewajiban lain penguasa negara. Apabila musuh asing menyerang negara dan merusak perdamaian, penguasa berkewajiban mempertahankan negara. Penguasa diberi hak mendeklarasikan perang dan menghukum mereka yang terlibat kejahatan perang.
Aquinas juga mengklasifikasi bentuk-bentuk negara. Pertama, negara yang diperintah satu orang dan bertujuan mencapai kebaikan bersama dinamakan monarki, tetapi bila tujuannya hanya mencapai kebaikan pribadi, penguasa tidak adil maka negara itu dinamakan tirani. Kedua, negara yang diperintah beberapa orang mulia dan memiliki tujuan kebaikan bersama dinamakan aristokrasi. Bila tidak, negara itu dinamakan oligarki.
Bentuk negara terbaik menurut Aquinas adalah pemerintahan oleh satu orang atau monarki. Dengan penguasa tunggal, keanekaragaman pandangan, tujuan, dan cita-cita negara yang bersifat destruktif dapat dihindari. Ia juga sesuai dengan hakikat hukum kodrat dimana alam selalu diperintah oleh satu oknum. Contohnya, keseluruhan alam semesta diatur hanya oleh satu Tuhan, pencipta segalanya. Ini semua menurut Aquinas sesuai dengan penalaran dan akal budi.
Bila monarki yang terbaik, maka tirani adalah yang terburuk. Untuk menghindari penguasa tiran dalam suatu negara, menurut Aquinas perlu diciptakan mekanisme berikut. Pertama, raja atau penguasa tunggal yang akan memerintah negara harus diangkat berdasarkan pemilihan oleh pemimpin-pemimpin masyarakat. Dengan cara ini, penguasa akan memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan kekuatan negara. Kedua, perlu adanya pembatasan untuk membatasi kekuasaan penguasa tunggal yang bersangkutan. Ketiga, perlu ada pemilikan kekuasaan secara bersama-sama, maksudnya sharing power dalam pemerintahan.
Senjata lain menghadapi kaum tiran adalah doa kepada Tuhan. Penguasa tiran harus didoakan agar berubah hatinya, dari kejam menjadi lemah lembut. Munculnya penguasa dan negara tiran tetap dalam skenario Tuhan. Raja zalim datang ke dunia dengan seizin Tuhan dengan maksud menghukum rakyat yang berdosa dan ujian bagi orang yang beriman. Melalui penguasa tiran, orang beriman dituntut untuk selalu meningkatkan kesalehan mereka dan ingat kepada Tuhan. Hanya dengan selalu membersihankan diri dari dosa-dosa, Tuhan akan menghilangkan penguasa tiran dari dunia ini.
* Mahasiswa Ilmu Politik Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Volunteer Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
KLIK DI SINI untuk mendownload file asli dari artikel ini
Thomas Aquinas adalah seorang teolog yang mengabdikan hidupnya untuk mengembangkan doktrin-doktrin Kristiani. Namun, dalam perkembangannya Aquinas mengalami persoalan sosial politik. Untuk memahami gagasannya tentang negara dan kekuasaan, kita harus memahami pandangannya tentang hukum karena tidak bisa dilepaskan dari Hukum Kodrat (Natural Law).
Aquinas mengatakan hukum alam itu tidak lain merupakan partisipasi makhluk rasional dalam hukum abadi. Yang dimaksud makhluk rasional adalah manusia, sedangkan yang lainnya adalah irasional. Hanya manusia yang dianugerahi Tuhan penalaran, intelegensia, dan akal budi. Eternal law adalah kebijaksanaan dan akal budi abadi Tuhan. Bertitik tolak dari hukum kodrat ini, Aquinas berpendapat bahwa eksistensi negara bersumber dari sifat alamiah manusia.
Bicara kekuasaan, Aquinas berpendapat bahwa kekuasaan, karena berasal dari Tuhan, haruslah digunakan untuk kebaikan bersama dan tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi. Tugas penguasa negara yang utama adalah mengusahakan kesejahteraan dan kebajikan hidup bersama. Penguasa dituntut untuk memungkinkan rakyat memenuhi kebutuhan materialnya, seperti sandang dan pangan. Tugas negara juga mencakup usaha bagaimana manusia dapat mencapai kebahagiaan hidup abadi setelah mati. Dengan demikian, negara dituntut untuk menyediakan sarana ibadah dan menciptakan iklim yang kondusif bagi terwujudnya masyarakat spiritual.
Penguasa harus merumuskan hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum kodrat. Apabila bertentangan, rakyat diberikan hak untuk menentangnya. Menjaga perdamaian merupakan kewajiban lain penguasa negara. Apabila musuh asing menyerang negara dan merusak perdamaian, penguasa berkewajiban mempertahankan negara. Penguasa diberi hak mendeklarasikan perang dan menghukum mereka yang terlibat kejahatan perang.
Aquinas juga mengklasifikasi bentuk-bentuk negara. Pertama, negara yang diperintah satu orang dan bertujuan mencapai kebaikan bersama dinamakan monarki, tetapi bila tujuannya hanya mencapai kebaikan pribadi, penguasa tidak adil maka negara itu dinamakan tirani. Kedua, negara yang diperintah beberapa orang mulia dan memiliki tujuan kebaikan bersama dinamakan aristokrasi. Bila tidak, negara itu dinamakan oligarki.
Bentuk negara terbaik menurut Aquinas adalah pemerintahan oleh satu orang atau monarki. Dengan penguasa tunggal, keanekaragaman pandangan, tujuan, dan cita-cita negara yang bersifat destruktif dapat dihindari. Ia juga sesuai dengan hakikat hukum kodrat dimana alam selalu diperintah oleh satu oknum. Contohnya, keseluruhan alam semesta diatur hanya oleh satu Tuhan, pencipta segalanya. Ini semua menurut Aquinas sesuai dengan penalaran dan akal budi.
Bila monarki yang terbaik, maka tirani adalah yang terburuk. Untuk menghindari penguasa tiran dalam suatu negara, menurut Aquinas perlu diciptakan mekanisme berikut. Pertama, raja atau penguasa tunggal yang akan memerintah negara harus diangkat berdasarkan pemilihan oleh pemimpin-pemimpin masyarakat. Dengan cara ini, penguasa akan memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan kekuatan negara. Kedua, perlu adanya pembatasan untuk membatasi kekuasaan penguasa tunggal yang bersangkutan. Ketiga, perlu ada pemilikan kekuasaan secara bersama-sama, maksudnya sharing power dalam pemerintahan.
Senjata lain menghadapi kaum tiran adalah doa kepada Tuhan. Penguasa tiran harus didoakan agar berubah hatinya, dari kejam menjadi lemah lembut. Munculnya penguasa dan negara tiran tetap dalam skenario Tuhan. Raja zalim datang ke dunia dengan seizin Tuhan dengan maksud menghukum rakyat yang berdosa dan ujian bagi orang yang beriman. Melalui penguasa tiran, orang beriman dituntut untuk selalu meningkatkan kesalehan mereka dan ingat kepada Tuhan. Hanya dengan selalu membersihankan diri dari dosa-dosa, Tuhan akan menghilangkan penguasa tiran dari dunia ini.
* Mahasiswa Ilmu Politik Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Volunteer Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
KLIK DI SINI untuk mendownload file asli dari artikel ini
0 Comments:
Post a Comment